Takengon — Pengadilan Negeri (PN) Takengon resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara dugaan penggelapan produk PT KAO Medan, Fandi Bin Bahlia dan Muhammad Fadhil Bin Risdjoni, dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/5) silam.
Menariknya, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana mencari “kambing hitam” atas kerugian perusahaan.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian karena nilai kerugian yang diklaim perusahaan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Kedua terdakwa didakwa secara terpisah oleh Penuntut Umum dalam perkara Nomor 19/Pid.B/2026/PN Tkn dan Nomor 20/Pid.B/2026/PN Tkn dengan dakwaan alternatif Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Dari pantauan Dandapala di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Anisa Rahman bersama hakim anggota Damecson Andripari Sagala dan Septriono Situmorang menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
“Membebaskan Para Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,” ucap Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai fakta persidangan tidak membuktikan Para Terdakwa memiliki penguasaan nyata maupun kewenangan dominan terhadap objek perkara. Selain itu, Majelis juga melihat adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih bertanggung jawab.
“Ketika fakta persidangan menunjukkan Para Terdakwa tidak memiliki penguasaan nyata maupun kewenangan dominan terhadap objek perkara, maka memaksakan pertanggungjawaban pidana terhadap Para Terdakwa merupakan bentuk penyimpangan terhadap asas due process of law dan asas praduga tidak bersalah,” sebagaimana pertimbangan putusan.
Majelis Hakim bahkan menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan hanya untuk mencari pihak yang dipersalahkan atas suatu kerugian perusahaan.
“Hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana mencari kambing hitam, melainkan harus digunakan secara adil untuk menghukum pelaku yang benar-benar terbukti bersalah sekaligus melindungi orang yang tidak terbukti melakukan tindak pidana,” lanjut pertimbangan tersebut.
Pertimbangan tersebut sekaligus mengingatkan kembali pada prinsip fundamental hukum pidana yang dikenal luas dalam adagium: lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Perkara Fandi bermula dari hilangnya sejumlah produk PT KAO Medan di gudang penyimpanan CV. THREE R wilayah Takengon. Saat itu Fandi bertugas sebagai Kepala Gudang dan perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar 1,136 miliar rupiah.
Sementara perkara Muhammad Fadhil berkaitan dengan selisih pencatatan sebanyak 660 dus produk PT KAO Medan dalam sistem aplikasi gudang. Terdakwa yang bertugas sebagai admin gudang disebut menyebabkan kerugian perusahaan sebesar 199,8 juta rupiah.
Usai putusan dibacakan, suasana haru tampak menyelimuti ruang sidang. Kedua terdakwa bersama keluarga mereka terlihat menangis dan saling berpelukan setelah Majelis Hakim memerintahkan pembebasan seketika dari tahanan.









