Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Berkas Tersangka Penyelundupan Rohingya Diserahkan ke Jaksa

Admin1 by Admin1
16/01/2024
in Nanggroe
0
Berkas Tersangka Penyelundupan Rohingya Diserahkan ke Jaksa

Foto viva.co.id

BANDA ACEH – Berkas kasus tersangka penyelundup Rohingya ke wilayah Kabupaten Aceh Besar bernama Mohammed Amin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Amin tercatat sebagai warga negara Bangladesh, merupakan kapten kapal yang membawa 137 pengungsi Rohingya ke Aceh dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan berkas Mohammed Amin sudah diserahkan tim penyidik ke Jaksa untuk segera disidangkan dalam kasus penyelundupan manusia.

Berkas perkara ini, nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” kata Fadillah, Selasa, 16 Januari 2024.

Sementara untuk dua tersangka penyelundup Rohingya lainnya yang berinisial MAH dan HB yang ikut membantu Amin dalam kasus itu berkasanya akan segera dilimpahkan ke Jaksa dalam pekan ini.

“Dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.

Diketahui, ketiga tersangka masing-masing Mohammed Amin, MAH dan HB memiliki peran untuk bisa menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh Besar yang mendarat pada 10 Desember 2023 lalu di Kecamatan Mesjid Raya.

Mohammed Amin berperan sebagai orang yang mengkoordinir para warga Rohingya yang berada di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh serta kapten kapal. Amin juga bekerjasama dengan agen utama yang berada di wilayah Cox’s Bazar untuk menyediakan kapal.

Dari keterangan tersangka, para etnis Rohingya yang ikut ini dibebankan uang senilai 100.000 – 120.000 Taka Bangladesh atau setara Rp 14 juta – Rp 16 juta. Uang itu di setor ke agen utama untuk keperluan pembelian kapal sekitar Rp 200 juta.

Kemudian peran MAH sebagai nakhoda kapal yang membantu Amin untuk mengarahkan kapal masuk ke wilayah Indonesia dan HB berperan sebagai teknisi kapal.

Khusus Mohammed Amin, polisi menyita ponsel miliknya yang berisi video saat transaksi dengan agen utama di Bangladesh hingga transaksi dari pengungsi Rohingya yang ingin berlayar ke Indonesia.

Sumber: viva.co.id

Previous Post

Perwira Polisi Tersangka Sabu Ditahan di Polda Aceh

Next Post

Ohku, LPS Bekukan Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara

Next Post
Menolong ‘Bank Muallaf’

Ohku, LPS Bekukan Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Jaya Buka Ruang Kritik, Gandeng Pers Kawal Transparansi dan Kepercayaan Publik

Kapolres Pidie Jaya Buka Ruang Kritik, Gandeng Pers Kawal Transparansi dan Kepercayaan Publik

30/07/2026
Indeks Potensi Terorisme Indonesia Menurun, Ketua FKPT Aceh Tekankan Tiga Strategi Pencegahan

Indeks Potensi Terorisme Indonesia Menurun, Ketua FKPT Aceh Tekankan Tiga Strategi Pencegahan

30/07/2026
Jembatan Pelang dan Titi Merah Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Jembatan Pelang dan Titi Merah Ditargetkan Rampung Akhir 2026

30/07/2026
Mahasiswa UTU Raih Tiga Prestasi di PEKSIMIDA Aceh 2026

Mahasiswa UTU Raih Tiga Prestasi di PEKSIMIDA Aceh 2026

30/07/2026
Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

30/07/2026

Terpopuler

Berkas Tersangka Penyelundupan Rohingya Diserahkan ke Jaksa

Berkas Tersangka Penyelundupan Rohingya Diserahkan ke Jaksa

16/01/2024

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com