SIGLI – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur S bin R (45) tahun, di kabupaten Pidie ditangkap di kecamatan Padang Tiji, dengan menelan lima korban dari anak-anak dibawah umur.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK. MH, dalam konferensi pers di Saung Sat Reskrim Polres Pidie, Rabu 31 Januari 2024.
Dikatakan, pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak itu sudah lakukan sudah lama dari tahun 2023 dan baru dilaporkan oleh korban pada awal tahun ini dan berhasil ditangkap pada tanggal 26 Januari melalui Kapolsek Padang Tiji.
“Ada 5 korban, sedang kita dalami apakah ada korban lainnya,” kata Imam Asfali, SIK.
Tersangka kini ditahan di Polres Pidie dan tersangka akan dijerat dengan pasal 46 Jo pasal 47 Jo, pasal 48, Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah, akan dicambuk 150 kali paling sedikit dan paling banyak 200 kali cambuk, atau denda 2000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan penjara.[Mul]










