Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Almas Penggugat Syarat Usia Capres di MK Gugat Gibran Bayar Rp10 Juta

Admin1 by Admin1
01/02/2024
in Nasional
0
Almas Penggugat Syarat Usia Capres di MK Gugat Gibran Bayar Rp10 Juta

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka terkait perkara wanprestasi. Ia minta Gibran membayar ganti rugi Rp10 juta. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)

Solo – Almas Tsaqibbirru menggugat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi Rp10 juta. Gugatan Almas terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

“Diterima dan teregister 29 Januari,” kata Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2).

Menurut keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan yang dilayangkan Almas masuk dalam klasifikasi perkara wanprestasi. Almas diwakili kuasa hukum Arif Sahudi.

Dalam gugatannya, Arif menyinggung uji materi Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Almas menguji materi pasal yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun itu.

Gugatan Almas dikabulkan MK. Mahkamah pun mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula ‘berusia paling rendah 40 tahun’ menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu memuluskan langkah Gibran jadi cawapres di Pilpres 2024. Saat itu, dalam gugatannya ke MK, Almas yang merupakan alumnus Universitas Surakarta itu menyatakan sebagai penggemar Gibran.

“Penggugat (Almas) telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden,” demikian bunyi berkas gugatan Almas di PN Surakarta.

Namun, menurut Almas. hingga saat ini, Gibran sama sekali tidak memberikan apresiasi kepada Almas yang telah membuka kesempatan bagi Gibran meraih tiket Pilpres 2024.

Almas menilai Gibran mestinya menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih. Almas pun menuntut Gibran ganti rugi secara materiil sebesar Rp10 juta.

Besaran ganti rugi ini disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan Almas untuk memenangkan uji materi di MK.

“Penggugat (Almas) melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat (Gibran) senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” lanjut berkas gugatan itu.

Uang tersebut diminta diserahkan langsung ke satu panti asuhan yang ada di Kota Solo. Tak hanya itu, Almas juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.

CNNIndonesia.com sejak Rabu (31/1) berupaya menghubungi Almas dan kuasa hukumnya atas gugatan yang diajukan, tapi belum mendapat respons. Sementara Arif selaku kuasa hukum Almas ketika dihubungi hari ini hanya memberitahu soal agenda keterangan pers yang rencananya digelar Jumat (3/1) besok.

Wakil Ketua TKN Habiburokhman juga belum merespons saat dihubungi soal gugatan ini.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

TNI Terjunkan 446.219 Prajurit Jaga Pemilu 2024 di Indonesia

Next Post

Buka RKA SK Kemenag Sabang, Kakanwil: Pastikan Kesahihan Data

Next Post
Buka RKA SK Kemenag Sabang, Kakanwil: Pastikan Kesahihan Data

Buka RKA SK Kemenag Sabang, Kakanwil: Pastikan Kesahihan Data

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bulog Sigli Gelontorkan Ribuan Ton Beras, Bentengi Pidie-Pidie Jaya dari Ancaman Gejolak Harga Pangan

Bulog Sigli Gelontorkan Ribuan Ton Beras, Bentengi Pidie-Pidie Jaya dari Ancaman Gejolak Harga Pangan

07/06/2026
Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

07/06/2026
SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

07/06/2026
Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

07/06/2026
Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

07/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com