Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Hilal tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 Jatuh pada 12 Maret 2024

redaksi by redaksi
10/03/2024
in Nanggroe
0
Hilal tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 Jatuh pada 12 Maret 2024

BANDA ACEH – Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi dan jajaran ikut dalam pemantauan awal Bulan Suci Ramadhan di Observatorium Hilal Tgk Chiek Kuta Karang Lhoknga, Aceh Besar, Ahad, 10 Maret 2024.

Dalam pemantauan hilal, posisi hilal yang sangat rendah yaitu masih di bawah 1 derajat, maka hilal sulit untuk dilihat. Dan Sya’ban, jelasnya, digenapkan menjadi 30 hari dan 1 Ramadhan akan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.

Azhari, pada awak media, juga mengajak dan mengimbau umat Islam agar terus meningkatkan ukhuwah dalam menyikapi potensi perbedaan awal puasa.

Kakanwil didampingi para Kabid, para Kakankemenag, jajaran, dan undangan sampaikan bahwa hilal penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah tidak terlihat di provinsi paling barat Indonesia ini, juga sempat tertutup awan.

Kakanwil menjelaskan, bahwa hilal tidak terlihat di Aceh hingga waktu rukyat selesai pada pukul 18.56 WIB.

Dijelaskannya, “Hilal sore hari di tanggal 29 Sya’ban 1445 H sudah di atas ufuk dengan data di Markaz Lhoknga, pada posisi 0,83 derajat di atas ufuk dan elongasi 1,93 derajat.”

“Dengan posisi hilal yang sangat rendah yaitu masih di bawah 1 derajat (beberapa provinsi di wilayah timur masih minus di bawah ufuk) maka hilal sulit untuk dilihat dan kemungkinan besar Sya’ban akan digenapkan 30 hari dan 1 Ramadhan akan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024,” imbuhnya.

1 (satu) Ramadan 1445 H, sebut Kakanwil, ditetapkan setelah sidang istbat berdasarkan laporan hasil rukyat seluruh Indonesia oleh Menteri Agama pada tanggal 10 Maret 2024 pukul 19.00 WIB melalui siaran televisi nasional.

Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadhan 1445 H yang dipimpin Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Ahad malam, 10 Maret 2024.

“Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H.

Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. “Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di berada di atas ufuk dengan ketinggian antara – 0° 20‘ 01“ (-0,33°) sampai dengan 0° 50‘ 01“ (0,83°),” kata Menag.

“Dengan sudut elongasi antara 2 derajat 15 menit 53 detik sampai dengan 2 derajat 35 menit 15 detik,” sambung Menag dalam siaran pers.

Artinya, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Ramadan 1445 H, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Diketahui, pada 2021 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Dengan posisi demikian, lanjut Menag, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag di 134 titik di Indonesia. “Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal yang bekerja di bawah sumpah, mulai dari Aceh hingga Papua. Di 134 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal,” ujar Menag yang didampingi Wakil Menteri Agama H Saiful Rahmat Dasuki SSi MSi, Ketua Komisi VIII DPR Dr H Ashabul Kahfi MAg, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, dan Dirjen Bimas Islam Prof Dr Phil Kamaruddin Amin MA.

Karena dua alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Syakban menjadi 30 hari sehingga 1 Ramadan 1445 H jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024.

“Dengan penetapan ini, kami berharap seluruh umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan,” tutur Menag.

Menanggapi adanya perbedaan penetapan awal Ramadan di masyarakat, Menag menyatakan ini merupakan hal yang wajar dan jangan sampai mengganggu ukhuwah atau persaudaraan.

“Ada perbedaan itu lumrah. Tetap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai toleransi sehingga tercipta suasana kondusif,” sambung Menag.

Sidang Isbat 1 Ramadan 1445 H ini digelar secara luring dan dihadiri perwakilan ormas Islam, perwakilan Duta Besar negara sahabat, Tim Hisab Rukyat Kemenag, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.

Jaga Ukhuwah Sikapi Perbedaan Awal Puasa

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari mengajak dan mengimbau umat Islam agar terus meningkatkan ukhuwah dalam menyikapi potensi perbedaan awal puasa.

“Kami juga mengimbau umat Islam untuk memupuk ukhuwah sesama dan menjaga ketertiban dengan saling menghormati serta menghargai satu sama lainnya,” ajak Azhari sebagaimana ajakan dan imbauan Menteri Agama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Filri 1445 H.

Menag mengimbau umat tetap jaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi beda awal puasa.[]

Previous Post

Minggu Malam, KIP Pidie Lakukan Perhitungan Ulang Suara DPD

Next Post

922 KPM Pulo Aceh Terima Bantuan Beras Cadangan Pangan Sekaligus Dua Bulan

Next Post
922 KPM Pulo Aceh Terima Bantuan Beras Cadangan Pangan Sekaligus Dua Bulan

922 KPM Pulo Aceh Terima Bantuan Beras Cadangan Pangan Sekaligus Dua Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

28/04/2026
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

28/04/2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

28/04/2026
Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

28/04/2026
Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com