BANDA ACEH – Penanganan kasus penggelembungan suara DPD di Kabupaten Pidie kini dilaporkan sudah dalam pembahasan serius di Sentra Gakkumdu Pidie.
Beberapa unsur penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu Pidie sendiri sedang berkoordinasi dengan jajaran di atas terkait kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal, kepada wartawan via Whatsapp, Selasa 19 Maret 2024.
“Terkait penanganan kasus tersebut telah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu yang tentu melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan,” tulis Rizal.
“Saat ini pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Polda Aceh dan pihak Kejaksaan sedang berkoordinasi dengan Kejati Aceh,” kata Rizal lagi.
“Karena kasus ini pelimpahan dari Bawaslu Provinsi. Iya, waktu penanganannya 14 hari kerja sejak diregistrasi,” tulis Rizal.
Sebagaimana yang perlu diketahui, sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Kejaksaan Agung.
Sebelumnya diberitakan, kasus penggelembungan suara DPD RI yang terjadi di kabupaten Pidie kini ditangani oleh tim Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah Caleg DPD RI kepada Bawaslu Aceh beberapa waktu lalu. Terbukti, ketika dilakukan perhitungan ulang suara DPD RI di Pidie, perolehan suara salah satu calon DPD RI, merosot drastic hingga akhirnya terlepas ke posisi 10 yang sebelumnya masuk 3 besar.
“Kalau tak salah, Senin besok dibahas di Gakkumdu Pidie karena kami sudah limpahkan ke Sigli,” ujar anggota Bawaslu Aceh, Safwani, Sabtu 16 Maret 2024.











