Langsa – Aktivitas di Pelabuhan Kuala Langsa mulai menggeliat, hal ini tentu memberikan dampak positif bagi banyak pihak di Kota Langsa terutama bagi masyarakat di sekitar pelabuhan.
Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PEMA) bekerja sama denga Perusahaan Daerah Pemerintan Kota Langsa (Pekola) berkolaborasi turut mempercepat kemajuan pelabuhan Kuala Langsa, Selasa, (20/3/2024).
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, dalam rangka monitoring advokasi lingkungan hidup, bersama dengan Plh Kadis LH Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar, berkunjung ke Pelabuhan Kuala Langsa melihat langsung lokasi aktivitas industri yang ada di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang telah memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Pengembangan Pelabuhan Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, tahun 2008 di prakarsai oleh Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telematika (Dishubkomintel), Aceh.
“Kami rutin melakukan monitoring terhadap pengelolaan lingkungan hidup, terutama di kawasan berbasis Industri, ini untuk menjaga agaraktivitas industri bisa berjalan dengan baik tanpa mencemari lingkungan di sekitarnya.”
“YARA juga mendorong para pelaku usaha untuk mengikuti aturan pengelolaan lingkungan hidup, untuk Pelabuhan Langsa yang telah memiliki ANDALnya ini sangat bagus sekali, dan industri yang ada di dalam kawasan Pelabuhan hanya perlu membuat pernyataan kesanggupan melakukan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Safar.
Aktivitas terbaru Pelabuhan Kuala Langsa adalah Trading Sulfur selain Pabrik Lem yang sudah beroperasi lebih dahulu untuk penimbunan Sulfur.
Kadis LH Kota Langsa, Ade Puta menjelaskan, telah melengkapi perizinannya, PEMA telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengelolalan lingkungan hidup, dan surat pernyataan ini sebagai syarat terbitnya Izin Berusahan dari Kementarian Investasi.
“Secara normatif, aktivitas trading sulfur ini tidak ada permasalahan dengan lingkungan hidup, PEMA juga telah membuat surat pernyataan kesangupan mengelola lingkungan hidup sesuai dengan ANDAL Pelabuhan Kuala Langsa, dan juga telah mengantongi izin berusahan dari Kementerian Investasi. Jadi, sudah clear and clean dari aturan lingkungan,” kata Ade Putra.
Penelusuran YARA terhadap aktivitas Sulfur yang dilakukan oleh PEMA telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha: 9120314071683 dari Kementrian Investasi dan juga telah ada Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Nomor 394/660/TL-02/2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Penggelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Gudang Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.
Oleh karena itu, saat ini aktivitas di Pelanuhan Kuasa Langsa telah dilaksanakan sesuai dengan aturan lingkungan hidup, dan YARA mengapresiasi Dinas LH Langsa yang konsisten menjaga dan mencegah terhadinya pencemaran lingkungan di Kota Langsa hingga mendapatkan Penghargaan Adipura dari Presiden Republik Indonesia tahun 2023.
“Investigasi yang kami lakukan terhadap pengelolaan lingkungan hidup di Pelabuhan sejauh ini telah sesuai dengan aturan.
Pihak PEMA, telah membuat pernyataan kesanggupan yang telah di tuangkan dalam Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Nomor 394/660/TL-02/2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Penggelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Gudang Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.
Dimana, kesangguan tersebut tentu sesuai dengan ANDAL, Rencana dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga telah mendapatkan izin berusaha dari Kementerian Investasi.
“Kami juga mengparesiasi Dinas LH Langsa yang konsisten menjaga lingkungan hidup di Kota Langsa dan mencapai penghargaan Adipura dari Presiden Republik Indonesia.” kata Safar di Pelabuhan Langsa dengan di dampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Langsa, Abdul Muthallib dan tim monitoring Lingkungan YARA, Yuni Eko Hariatna dan Ibnu Sina.











