Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk 53 Kali

redaksi by redaksi
04/05/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk 53 Kali

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di perkarangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis

MEULABOH – Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melaksanakan eksekusi pidana cambuk terhadap pasangan suami istri masing-masing berinisial IA (30 tahun) dan SR (33) tahun, dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Pasangan suami istri ini dicambuk masing-masing 53 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Intelijen Agung kepada Antara di Meulaboh, Jumat (3/5/2024)

Agung mengatakan terpidana IA dan SR sebelumnya dijatuhi pidana cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena menyediakan tempat untuk pasangan mesum di rumah mereka.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1) Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014 dan keduanya divonis 60 kali cambuk.

Karena keduanya telah menjalani kurungan penjara selama tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, hukuman cambuk terhadap keduanya dikurangi sebanyak tujuh kali sehingga menjadi 53 kali cambuk.

Setelah keduanya menjalani hukuman pidana cambuk, kata Agung, pasangan suami istri tersebut kemudian dinyatakan bebas dan telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Kedua terpidana tersebut juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, kata Agung.

Sebelumnya, kedua terpidana tersebut diduga menyediakan tempat bagi pasangan mesum di rumah mereka, dengan tarif sekali kencan mencapai Rp500 ribu.

Bisnis pasangan suami istri tersebut berakhir setelah petugas dari Pemkab Aceh Barat dan kepolisian melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya pada 2023 lalu.

Sumber: antara

Previous Post

Cak Imin Harap Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Next Post

Polres Gayo Lues Amankan 190 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Tersangka

Next Post
Polres Gayo Lues Amankan 190 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Tersangka

Polres Gayo Lues Amankan 190 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

07/04/2026
Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

07/04/2026
Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

07/04/2026
Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

07/04/2026
Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

07/04/2026

Terpopuler

Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk 53 Kali

Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk 53 Kali

04/05/2024

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com