Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk 53 Kali

redaksi by redaksi
04/05/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk 53 Kali

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di perkarangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis

MEULABOH – Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melaksanakan eksekusi pidana cambuk terhadap pasangan suami istri masing-masing berinisial IA (30 tahun) dan SR (33) tahun, dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Pasangan suami istri ini dicambuk masing-masing 53 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Intelijen Agung kepada Antara di Meulaboh, Jumat (3/5/2024)

Agung mengatakan terpidana IA dan SR sebelumnya dijatuhi pidana cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena menyediakan tempat untuk pasangan mesum di rumah mereka.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1) Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014 dan keduanya divonis 60 kali cambuk.

Karena keduanya telah menjalani kurungan penjara selama tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, hukuman cambuk terhadap keduanya dikurangi sebanyak tujuh kali sehingga menjadi 53 kali cambuk.

Setelah keduanya menjalani hukuman pidana cambuk, kata Agung, pasangan suami istri tersebut kemudian dinyatakan bebas dan telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Kedua terpidana tersebut juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, kata Agung.

Sebelumnya, kedua terpidana tersebut diduga menyediakan tempat bagi pasangan mesum di rumah mereka, dengan tarif sekali kencan mencapai Rp500 ribu.

Bisnis pasangan suami istri tersebut berakhir setelah petugas dari Pemkab Aceh Barat dan kepolisian melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya pada 2023 lalu.

Sumber: antara

Previous Post

Cak Imin Harap Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Next Post

Polres Gayo Lues Amankan 190 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Tersangka

Next Post
Polres Gayo Lues Amankan 190 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Tersangka

Polres Gayo Lues Amankan 190 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk 53 Kali

Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk 53 Kali

04/05/2024

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com