Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik

redaksi by redaksi
13/05/2024
in Internasional
0
Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim MK Anwar Usman kembali dilaporkan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta – Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Senin (13/5).

“Betul (telah menerima laporan). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” kata Fajar.

Laporan tersebut diajukan oleh Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Ia melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman terkait konflik kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.

Dalam laporan yang disampaikan, Zico menilai ada dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman dan pengacara Muhammad Rullyandi.

Tercatat bahwa Anwar Usman telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo. Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat, yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Posisi Anwar kemudian dipertanyakan, mengingat dirinya merupakan bagian dari majelis hakim Panel Tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Rullyandi dalam PHPU Pileg 2024 ini menjadi kuasa hukum pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Zico dalam laporannya menemukan bahwa terdapat dua kasus di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum dan dalam satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.

Ia berpendapat, Anwar seharusnya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu sedang mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata Zico dalam laporannya.

Ia menilai Anwar seharusnya lebih hati-hati, terutama setelah menerima sanksi teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

“Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat,” tutupnya.

Sebelumnya, Anwar diberikan sanksi pencopotan dari ketua MK karena dianggap terbukti melanggar kode etik.

Anwar dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dari 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar dilaporkan paling banyak

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Pelepasan 115 Siswa SMP

Next Post

MK Bakal Putus Sengketa Pileg 2024 Paling Lambat pada 10 Juni

Next Post
Tim AMIN Seret Nama Sederet Menteri Jokowi di Sidang MK

MK Bakal Putus Sengketa Pileg 2024 Paling Lambat pada 10 Juni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

04/09/2026
Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

04/09/2026
Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

05/09/2026
Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

04/09/2026
Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

04/09/2026

Terpopuler

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik

13/05/2024

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

Bupati Abdya Ultimatum Pejabat: Rapor Merah Siap Dimutasi

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com