Banda Aceh- Koalisi Pemuda Masyarakat Aceh (KPMA) melakukan aksi protes tindakan dari PT Ensem Abadi yang berada di Aceh Barat Daya, Rabu 15 Mei 2024.
Dalam aksi yang dilakukan tersebut, masa menuntut Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin dari PT Ensem Abadi.
Tuntutan pencabutan izin tersebut dikarenakan PT Ensem Abadi dinilai telah melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama. Yang mana dalam salah satu poin perjanjian adalah PT Ensem Abadi bersepakat untuk tidak melakukan apapun kecuali pembersihan lahan.
Ali Hasyimi sebagai koordinator lapangan menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut hanya menuntut untuk pencabutan izin dari PT Ensem Abadi karena perusahaan tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran.
“PT Ensem Abadi sangat jelas melakukan pelanggaran, mengkhianati perjanjian yang sebelumnya telah disepakati hingga pengambilan lahan masyarakat semena-mena,” ujar Ali.
Dalam aksi tersebut turut dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat Aceh Barat Daya yang mewakili aspirasi masyarakat Abdya.
Aksi yang dilakukan di depan kantor DPMPTSP tersebut disambut oleh kepala dinas terkait dan merespon tuntutan dari masa yang tergabung dalam KPMA.
“Dengan tegas kami meminta DPMPTSP segera mengusut tuntas kejahatan yang dilakukan oleh PT ENSEM ABADI, apa bila DPMPTSP tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut maka kami akan menyelesaikan secara adat,” tambah Ali.
Kepala dinas DPMPTSP, Marthunis, S.T., D.E.A, menanggapi masa yang datang dengan memberikan ruang audiensi khusus membahas mengenai PT Ensem Abadi beserta seluruh bukti yang di bawa sebagai pegangan kuat.
Masa menunggu DPMPTSP untuk segera turun ke lapangan agar bisa melihat langsung kondisi yang terjadi dan apa yang dilakukan oleh PT Ensem Abadi.











