BANDA ACEH – Bandan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, melantik Panwaslih Pilkada 2024 Kabupaten Aceh Barat Daya, atas nama Heri Suherman, Rahmad Wahyudi, Wahyu Chandra, Muhammad Fitri dan Sulmisfar.
Selain Panwaslih Aceh Barat Daya (Abdya) Bawaslu RI juga melantik anggota Panwaslih delapan Kabupaten/Kota lainnya, diantaranya Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Tamiang, Pidie Jaya, Bireun, Aceh Tengah dan Kota Banda Aceh yang berlangsung di Gedung Sekretariat Panwaslih Aceh, Jum’at (17/04/2024).
Dalam sambutanya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menyampaikan kepada 45 orang Panwaslih Kabupaten/Kota yang baru saja dilantik, untuk dapat mempelajari regulasi tentang
pemilihan kepala daerah agar nantinya tidak menjadi salah dalam melakukan
pengawasan.
“Apalagi sekarang sudah masuk pada tahapan pencalonan kepala daerah jalur perseorangan dan tahapan pemutahiran data pemilih,” tegas Rahmat Bagja Via Daring.
Lebih lanjut Bagja juga menyampaikan, setelah kegiatan ini selesai jangan buang-buang waktu terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan dalam waktu dekat ini aka ada bimtek khusus untuk panwaslih Kabupaten/Kota yang baru saja di lantik.
“Selamat untuk para ibu bapak yang telah saya lantik, agar berkerja dengan
aturan dan jaga netralitas serta intergritas lembaga kita tuturnya,” pungkas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali melalui Ketua Bidang Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyampaikan, untuk 14 kabupaten/Kota sisanya dalam waktu dekat akan di lantik juga, hanya menunggu usulan dari DPRK masing-masing.
“Makin cepat usulan dari DPRK, semakin baik,” kata Muhammad Yusuf
Panwaslih Aceh juga berharap, para Panwaslih Kabupaten/kota yang baru dilantik agar cepat menyesuaikan serta beradaptasi dengan lingkungan kerja untuk menghadapi Pilkada 2024 di Provinsi Aceh.
“Saya minta saudara yang baru dilantik agar segera mengadaptasi dengan lingkungan kerja di Panwaslih Kabupaten/Kota masing-masing. Tugas mengawal Pilkada 2024 telah menanti, harus cepat menyesuaikan,” ucap Muhammad Yusuf.
Ia juga berharap, Panwaslih kabupaten/kota dapat menjalankan tugas serta fungsinya sebagai pengawas pemilihan dengan baik. menurutnya, sumpah/janji bukan hanya disaksikan oleh manusia, melainkan juga disaksikan oleh Allah SWT.
“Nanti setelah mareka di sumpah, maka sudah terikat dengan hukum dunia dan Hukum Allah. Sumpah atau janji harus diselaraskan dengan bekerja baik dan ikhlas. Sebagai Penyelenggara Pemilihan tentunya netralitas dan integritas harus dijunjung tinggi,” jalas Kordiv SDM Panwaslih Pilkada Aceh.











