Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Diminta Dirikan Rumah Penampungan untuk Pengungsi Rohingya

redaksi by redaksi
22/05/2024
in Nanggroe
0
Pemerintah Aceh Diminta Dirikan Rumah Penampungan untuk Pengungsi Rohingya

Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar saat menyampaikan laporan tentang penanganan pengungsi Rohingya, di Banda Aceh, Selasa (21/5/2024). (ANTARA/Nurul Hasanah)

Banda Aceh – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan mengusulkan agar Pemerintah Aceh dapat mendirikan community house atau rumah komunitas untuk menampung pengungsi Rohingya seraya mempercepat proses pemindahan ke negara ketiga.

“Pendirian community house untuk pengungsi Rohingya penting, karena akan mempercepat proses resettlement atau pemindahan ke negara ketiga,” kata Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar, di Banda Aceh, Rabu.

Sarsaralos menjelaskan, Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, sehingga tidak bisa menampung pengungsi Rohingya. Melainkan hanya dapat membantu tempat penampungan sementara.

Karena itu, para pengungsi Rohingya ini hanya bisa dikirim ke negara ketiga, sebab tidak bisa dipulangkan ke negara asalnya karena konflik. Tetapi, proses ressttlement itu tidak dapat dilakukan serta merta, ada persyaratan yang harus dilengkapi.

Kata dia, para pengungsi ini dapat diterima di negara ketiga asalkan memiliki keterampilan sesuai yang dipersyaratkan oleh negara bersangkutan.

“Itu memang bukan tanggung jawab kita, tapi IOM dan UNHCR. Namun, jika pengungsi ini berada di tempat penampungan sementara yang bukan sebagai community house akan memperlambat proses resettlement,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, kebanyakan pengungsi Rohingya tidak mengenal aksara dan baca tulis karena tidak mendapatkan pendidikan di negara asal. Untuk itu, perlu diberikan pelatihan peningkatan kapasitas agar dapat diterima di negara ketiga.

Selain itu, Sarsaralos juga mengungkapkan bahwa dampak positif dari keberadaan community house di Medan, yaitu bisa mencegah konflik kesenjangan antara pengungsi Rohingya dan masyarakat setempat.

“Di community house Medan sudah ada dapur bersama terbatas lengkap dengan alat masak. Dapur itu dikelola langsung oleh pengungsi Rohingya sehingga hal ini tidak lagi menjadi kesenjangan,” katanya.

Ia menambahkan, imbas pendirian community house ini, masyarakat setempat di Medan juga tidak merasakan kecemburuan sosial terhadap bantuan yang diterima para pengungsi dari UNHCR dan IOM.

Dirinya menambahkan, saat ini camp penampungan sementara pengungsi Rohingya di Mina Raya, Pidie, Aceh berpotensi besar untuk dijadikan community house, karena merupakan gedung rusak yang bisa dibangun kembali.

“Contohnya yang dapat dijadikan community house adalah Mina Raya, itu bekas sekolah, beberapa gedung yang rusak bisa dibangun lagi. Jadi, ada luasan sekian untuk satu keluarga,” demikian Sarsaralos.

Sumber: antara

Previous Post

28 Mei, Jamaah Haji Asal Aceh Mulai Masuk Asrama

Next Post

Pj Gubernur Aceh Ingatkan Pejabat Baru Percepat Realisasi APBA 2024

Next Post
Pj Gubernur Aceh Ingatkan Pejabat Baru Percepat Realisasi APBA 2024

Pj Gubernur Aceh Ingatkan Pejabat Baru Percepat Realisasi APBA 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Zulfazli Pimpin DPC PKB Pidie 2026–2031, Estafet Kepemimpinan dari Yusri Kasem

Zulfazli Pimpin DPC PKB Pidie 2026–2031, Estafet Kepemimpinan dari Yusri Kasem

11/06/2026
Kesiapan Juri dan Wasit Akuatik Banda Aceh Hantarkan Seleksi O2SN Renang Sukses Besar

Kesiapan Juri dan Wasit Akuatik Banda Aceh Hantarkan Seleksi O2SN Renang Sukses Besar

11/06/2026
HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis

HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis

11/06/2026
H. Muhammad Ridha Terpilih Pimpin DPC PKB Pidie Jaya, Hery Ahmadi Dapat Apresiasi atas Pengabdian

H. Muhammad Ridha Terpilih Pimpin DPC PKB Pidie Jaya, Hery Ahmadi Dapat Apresiasi atas Pengabdian

11/06/2026
Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com