MEUREUDU – Sejak dimulainya pemeriksaan terkait Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sejak tahun 2023 telah dilakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Kejaksaan negeri Pidie jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 59 orang untuk dimintai keterangan.
Hal itu dikatakan Hafrizal Kasi Intel Kejari Pidie jaya kepada Atjehwatch.com, Selasa 28 Mei 2024.
Dijelaskan Hafrizal, setelah melalui tahapan tersebut, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan permintaan perhitungan kerugian dengan melakukan audit keuangan ke Inspektorat Aceh yang selanjutnya diteruskan ke Inspektorat Pidie Jaya pada Oktober 2023 dengan melakukan ekspose Bersama.
“Pada Mei 2024, Inspektorat telah menyerahkan hasil audit pemeriksaan keuangan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terkait Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, dan ditemukan penyimpangan di dalam penggunaan dana tersebut sebesar Rp. 377.888.128.-,” katanya.
“Dalam pengelolaan pemotongan gaji guru tidak tetap, mark-up harga, pembelian ATK (Alat Tulis Kantor), belanja makan dan minum dan beberapa item lainnya,” ujar Hafrizal.
Dijelaskan, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam waktu dekat akan segera melakukan penetapan tersangka terkait para pihak yang bertanggung jawab munculnya kerugian negara.
“Diduga melanggar ketentuan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hafrizal Kasi Intel Kejari Pidie jaya.[Mul]










