LHOKSEUMAWE – Kuasa Hukum Teungku Muhammad Nur, Masri Gandara SH MH, mengatakan pihaknya akan menyurati Dewan Mustasyar PAS Aceh sebagai upaya konfirmasi atas dikeluarkannya surat keputusan pembekuan kepengurusan MPW PAS Aceh Utara sekaligus meminta kepada Majelis Mustasyar untuk mencabut kembali surat keputusan tersebut.
Hal ini disampaikan Masri Gandara usai menerima surat kuasa dari Ketua PAS Aceh Utara, Teungku Muhammad Nur, Rabu malam, 29 Mei 2024.
“Setelah menerima kuasa dari Ketua MPW PAS Aceh Utara, pertama sekali kita akan menyurati Dewan Mustasyar sebagai upaya konfirmasi atas dikeluarkannya surat keputusan pembekuan kepengurusan MPW PAS Aceh Utara sekaligus meminta kepada Majelis Mustasyar untuk mencabut kembali surat keputusan tersebut,” ujar Masri Gandara SH MH.
Karena, kata Masri, menurut Ketua DPW PAS Aceh Utara, SK tersebut diproses tanpa melalui mekanisme yang benar.
“Malah cenderung mengandung unsur pidana setelah kita pelajari,” ujar Masri.
“Kedua, kita akan akan mengajukan permohonan keberatan ke Majelis Takhim PAS Aceh. Permohonan ini terpaksa kita lakukan untuk menguji apakah proses dikeluarkan SK pembekuan PAS Aceh Utara memenuhi syarat,” kata Masri lagi.
Sedangkan ketiga, atas kuasa yang diterima, pihaknya juga akan melakukan proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
“Agar SK pembekuan kepengurusan PAS Aceh Utara dapat dibatalkan. Keempat; atas kekuatan surat kuasa kita akan melaporkan ke pihak berwajib atas tindakan penipuan dgn cara berbohong sehingga berita acara mosi tidak percaya ditandatangani oleh beberapa pengurus MPC PAS Aceh Utara,” ujar Masri lagi.
Sebelumnya diberitakan, pengurus Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Utara akan menempuh jalur hukum terkait pembekuan pengurus Aceh Utara oleh Majelis Mustasyar PAS Aceh beberapa waktu lalu.
Komitmen ini disampaikan Ketua PAS Aceh Utara, Teungku Muhammad Nur, usai menyerahkan surat kuasa kepada pengacara Masri Marzuki Gandara SH MH, Rabu malam, 29 Mei 2024.
“Namun mungkin, kita akan surati dulu Majelis Tahkim PAS Aceh,” ujar Teungku Muhammad Nur.
Upaya yang dilakukan pihaknya, kata Teungku Muhammad Nur, adalah upaya mencari keadilan bagi dirinya dan pengurus PAS Aceh Utara yang dibekukan Majelis Mustasyar PAS Aceh tanpa pernah ada surat peringatan sesuai AD/ART PAS Aceh.
Majelis Mustasyar Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh resmi membekukan kepengurusan PAS Aceh Utara. Melalui surat bernomor 20/KPTS/MM/V/2024 tertanggal 23 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Abi Hidayat Waly sebagai ketua dan Teungku Rasyidin Ahmad atau Waled NURA selaku sekretaris.
Dalam surat tersebut, Majelis Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Sunardi sebagai ketua pimpinan sementara. Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Jirwani sebagai sekretaris dan Mulyadi sebagai bendahara. []










