Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kuasa Hukum Minta Mustasyar PAS Aceh Cabut Surat Pembekuan Pengurus Aceh Utara

redaksi by redaksi
29/05/2024
in Lintas Timur
0
Kuasa Hukum Minta Mustasyar PAS Aceh Cabut Surat Pembekuan Pengurus Aceh Utara

LHOKSEUMAWE – Kuasa Hukum Teungku Muhammad Nur, Masri Gandara SH MH, mengatakan pihaknya akan menyurati Dewan Mustasyar PAS Aceh sebagai upaya konfirmasi atas dikeluarkannya surat keputusan pembekuan kepengurusan MPW PAS Aceh Utara sekaligus meminta kepada Majelis Mustasyar untuk mencabut kembali surat keputusan tersebut.

Hal ini disampaikan Masri Gandara usai menerima surat kuasa dari Ketua PAS Aceh Utara, Teungku Muhammad Nur, Rabu malam, 29 Mei 2024.

“Setelah menerima kuasa dari Ketua MPW PAS Aceh Utara, pertama sekali kita akan menyurati Dewan Mustasyar sebagai upaya konfirmasi atas dikeluarkannya surat keputusan pembekuan kepengurusan MPW PAS Aceh Utara sekaligus meminta kepada Majelis Mustasyar untuk mencabut kembali surat keputusan tersebut,” ujar Masri Gandara SH MH.

Karena, kata Masri, menurut Ketua DPW PAS Aceh Utara, SK tersebut diproses tanpa melalui mekanisme yang benar.

“Malah cenderung mengandung unsur pidana setelah kita pelajari,” ujar Masri.

“Kedua, kita akan akan mengajukan permohonan keberatan ke Majelis Takhim PAS Aceh. Permohonan ini terpaksa kita lakukan untuk menguji apakah proses dikeluarkan SK pembekuan PAS Aceh Utara memenuhi syarat,” kata Masri lagi.

Sedangkan ketiga, atas kuasa yang diterima, pihaknya juga akan melakukan proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

“Agar SK pembekuan kepengurusan PAS Aceh Utara dapat dibatalkan. Keempat; atas kekuatan surat kuasa kita akan melaporkan ke pihak berwajib atas tindakan penipuan dgn cara berbohong sehingga berita acara mosi tidak percaya ditandatangani oleh beberapa pengurus MPC PAS Aceh Utara,” ujar Masri lagi.

Sebelumnya diberitakan, pengurus Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Utara akan menempuh jalur hukum terkait pembekuan pengurus Aceh Utara oleh Majelis Mustasyar PAS Aceh beberapa waktu lalu.

Komitmen ini disampaikan Ketua PAS Aceh Utara, Teungku Muhammad Nur, usai menyerahkan surat kuasa kepada pengacara Masri Marzuki Gandara SH MH, Rabu malam, 29 Mei 2024.

“Namun mungkin, kita akan surati dulu Majelis Tahkim PAS Aceh,” ujar Teungku Muhammad Nur.

Upaya yang dilakukan pihaknya, kata Teungku Muhammad Nur, adalah upaya mencari keadilan bagi dirinya dan pengurus PAS Aceh Utara yang dibekukan Majelis Mustasyar PAS Aceh tanpa pernah ada surat peringatan sesuai AD/ART PAS Aceh.

Majelis Mustasyar Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh resmi membekukan kepengurusan PAS Aceh Utara. Melalui surat bernomor 20/KPTS/MM/V/2024 tertanggal 23 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Abi Hidayat Waly sebagai ketua dan Teungku Rasyidin Ahmad atau Waled NURA selaku sekretaris.

Dalam surat tersebut, Majelis Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Sunardi sebagai ketua pimpinan sementara. Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Jirwani sebagai sekretaris dan Mulyadi sebagai bendahara. []

 

Previous Post

Teungku Muhammad Nur Tempuh Jalur Hukum Terkait Pembekuan Pengurus PAS Aceh Utara

Next Post

Pasca Gempa, Sejumlah Kaca Masjid di Simeulue Dilaporkan Pecah

Next Post
Gempa Sinabang Terasa hingga ke 6 Daerah di Aceh

Pasca Gempa, Sejumlah Kaca Masjid di Simeulue Dilaporkan Pecah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

24/07/2026
YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

24/07/2026
Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

24/07/2026
Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

24/07/2026
Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

24/07/2026

Terpopuler

Kuasa Hukum Minta Mustasyar PAS Aceh Cabut Surat Pembekuan Pengurus Aceh Utara

Kuasa Hukum Minta Mustasyar PAS Aceh Cabut Surat Pembekuan Pengurus Aceh Utara

29/05/2024

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com