BLANGPIDIE – Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil membekuk tiga pria asal Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat atas kasus Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Iptu Hengky Harianto, SH MH pada awak media menjaskan, ketiga pria yang ditangkap itu yakni, BU (21) tahun asal Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee, SH (24) Tahun asal Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee dan DS (23) yang merupakan residivis narkoba asal Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee.
DS diketahui baru saja selesai menjalani hukuman kurungan atas kasus yang sama, namun ia berulah kembali.
“Mereka ditangkap di dua TKP berbeda, yakni di Gampong Lhok Gajah dan Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee. DS tersebut merupakan residivis narkoba, dia baru saja selesai menjalani hukuman,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, Jumat, (31/05/2024).
Dari penangkapan itu pihaknya mengamankan BB berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0.07 Gram/Bruto, 1 kotak rokok Merk Sampoerna Mild warna Putih, 3 buah Handphone, 19 lembar kertas bening klip, 6 lembar kertas bening bekas Sabu, 1 lembar kertas klip bening yang sudah dipotong dan 1 buah gunting.
“Penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu sekira pukul 22.00 Wib, petugas dari Sat Resnarkoba mendapatkan informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Lhok Gajah, mendapat informasi itu petugas langsung menuju TKP dan mengamankan dua pelaku,” tutur Hengky.
Lanjutnya. Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan melakukan kroscek disekitar tempat pelaku berada saat itu. Tim menemukan Narkotika jenis Sabu disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild warna Putih yang diletakkan dipinggir jalan sekitar posisi pelaku berada.
“Berdasarkan hasil interogasi kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan langsung menuju ke rumah pelaku lainnya yang diketahui bernama inisial DS, sempat menunggu lama, akhirnya keluarga pelaku membukakan pintu, setelah menunggu hingga 30 menit,” sebut Hengky.
Melihat pihak kepolisian ikut bersama perangkat gampong setempat, DS berusaha melarikan namun petugas sudah berjaga di pintu belakang dan berhasil mengamankan pelaku, namun pelaku juga melakukan perlawanan saat akan diamankan dan terduga pelaku berlari sambil melemparkan Handphone yang dipegang hingga rusak.
“Keluarga juga ikut melakukan perlawanan dengan cara merebut borgol milik petugas, namun setelah situasi kondusif kemudian petugas bersama perangkat gampong melakukan penggeledahan rumah, ditemukanlah plastik klip yang sudah kosong di dalam saluran pembuangan air, petugas meyakini bahwa barang bukti berupa Narkotika yang diduga jenis Sabu yang telah dibuang ke saluran pembuangan air oleh pelaku.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kemudian ketiga pelaku diamankan beserta Barang Bukti yang ditemukan ke Polres Abdya guna dilakukan poses hukum,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Iptu Hengky Harianto.










