Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi Gasak Mesin Speedboat

redaksi by redaksi
09/06/2024
in Nanggroe
0
Dua Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi Gasak Mesin Speedboat

Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin speedboat merk HIDEA - 25Pk. Foto/Ist

BANDA ACEH – Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh , berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin speedboat merk HIDEA – 25Pk milik Ilyas Ibrahim di Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kejadian pencurian mesin speedboat ini terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Ilyas Ibrahim, sang pemilik, melaporkan kejadian ini ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan kedua pelaku, GA (27) dan FR (24), yang dilakukan pada Sabtu (8/6/2024) di Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

“Awalnya, korban hendak pergi memancing menggunakan speedboat miliknya. Namun, saat tiba di lokasi, dia melihat mesin boatnya telah hilang,” jelas Julpandi.

Korban kemudian berusaha mencari mesin boatnya di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Krueng Barona Jaya pada Minggu pagi. Korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin speedboatnya senilai Rp33,5 juta.

Polisi kemudian menggunakan strategi “Undercover Buy” untuk menangkap pelaku. Mereka mendapatkan informasi bahwa ada dua orang di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, yang akan menjual mesin speedboat dengan merk yang sama.

“Kami harus menggunakan sistem undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” papar Julpandi.

Setelah mendapatkan kesepakatan harga dan lokasi untuk membeli mesin boat, pelaku GA dan FR membawa mesin curiannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

“Saat pelaku GA dan FR tiba di lokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka,” kata Julpandi.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Polres Aceh Timur Resmi Tahan Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak

Next Post

Jemaah Haji Asal Aceh Tengah Meninggal Dunia di Mekah

Next Post
Jemaah Haji Asal Aceh Tengah Meninggal Dunia di Mekah

Jemaah Haji Asal Aceh Tengah Meninggal Dunia di Mekah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com