Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jerat Hukum Judi Online: Penjara 10 Tahun, Denda Rp10 Miliar

redaksi by redaksi
27/06/2024
in Nasional
0
Jerat Hukum Judi Online: Penjara 10 Tahun, Denda Rp10 Miliar

Praktik judi online di Indonesia semakin marak dengan melibatkan semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Jakarta – Praktik judi online di Indonesia semakin marak dengan melibatkan semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Kemudahan akses internet serta ketidakseriusan pemerintah dalam mencegah dan memberantas judi online disinyalir menjadi penyebab praktik tersebut subur.

Dalam hukum positif di Indonesia, judi online dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Perjudian yang dilakukan secara online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menerangkan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sementara sanksi terhadap mereka yang melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal itu diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Sanksi tersebut lebih berat dibandingkan peraturan sebelumnya yang hanya mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Perjudian dalam KUHP

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat mengenai perjudian, tepatnya pada bagian kedelapan.

Pasal 426 ayat 1 KUHP mengatur sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) bagi setiap orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Pasal 426 ayat 2: Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f (hak menjalankan profesi tertentu).

Sementara itu, Pasal 427 UU KUHP mengatur:

Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Sanksi pidana perjudian di KUHP baru tersebut lebih ringan daripada KUHP sebelumnya yang mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah menganggap para pemain judi online sebagai korban sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, tetapi pemulihan.

“Mereka korban juga. Ya enggak ditangkap, kan korban,” ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6).

Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) judi online. Jokowi menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas tersebut.

Keputusan itu diambil setelah judi online memakan korban. Judi online pun sudah merembet ke para abdi negara, anggota dewan, hingga penegak hukum.

“Ya ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online,” ucap Jokowi melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

NasDem Sorot Kaesang Rajin Salat Jumat di DKI Jelang Pilkada

Next Post

Pembinaan Nazir Lhokseumawe dan Aceh Utara, Kakanwil Azhari Ajak Kreatif, Inovatif, dan Energik

Next Post
Pembinaan Nazir Lhokseumawe dan Aceh Utara, Kakanwil Azhari Ajak Kreatif, Inovatif, dan Energik

Pembinaan Nazir Lhokseumawe dan Aceh Utara, Kakanwil Azhari Ajak Kreatif, Inovatif, dan Energik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

23/04/2026
Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

23/04/2026
Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

23/04/2026
PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

23/04/2026
Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com