Aceh Tengah – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Aceh Tengah tampaknya harus berhati-hati dengan janji bantuan usaha dari Yayasan Widya Citra Nusantara (YWCN) , soalnya lembaga tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga usahanya diluar pengawasan lembaga resmi tersebut.
Dalam keterangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kegiatan usaha/investasi/bisnis Yayasan Widia Citra Nusantara (YWCN) bukan merupakan kegiatan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sehingga tidak terdaftar izin usahanya di OJK.
Hal itu dijelasan OJK kepada pengurus DPC ormas Barisan Republik Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, DT, Selasa (25/6/2024) lalu.
Sebelumnya di Aceh Tengah sudah berlangsung penghimpunan data UMKN untuk mengusulkan Bantuan Kredit Tanpa Agunan melalui Barisan Republik, Ormas yang menjanjikan kredit lewat WCN tersebut.
Namun saat ditanya ke OJK, pihak OJK menyampaikan apabila WCN tidak Terdaftar dan meminta masyarakat berhati-hati.
“Sebagai informasi, pihak Lembaga Jasa Keuangan tidak pernah meminta untuk mentransfer dana dalam bentuk apapun sebagai biaya pinjaman. Biaya yang timbul dari suatu pinjaman akan dipotong dari dana yang nantinya calon debitur akan terima. Jadi kami pastikan hal yang Ibu sampaikan adalah penipuan,” tulis OJK lewat WhatsApp pada DT.
Sebelumnya DT juga menolak mengakui operasional YWCN yang dinilainya sebagai penipuan, dan untuk memperkuat dugaan tersebut DT mendatangi dan menyurati OJK Provinsi Aceh di Banda Aceh untuk memastikan keberadaan YWCN.
“Saya berkeyakinan ini penipuan. Modusnya menarik duit dari anggota untuk pembuatan kartu Anggota dan biaya administrasi. Selanjutnya ada kabar juga nantinya akab ada biaya survei lagi. Padahal YWCN setelah saya cek juga tak memiliki kantor di Pusat,” kata DT ketika di Hubungi di Takengon, Selasa (25/6/2024).
Dijelaskan DT, WCN bekerja dengan iming-iming memberi bantuan kredit tanpa agunan kepada pelaku UMKM di 5 Kecamatan di Aceh Tengah yang pembayarannya dilakukan setahun sekali dalam bentuk bagi hasil. Kredit diberikan dengan nilai beragam sebesar Rp50 juta hingga Rp200 juta, sedangkan pengurus diminta mengusulkan Minimal Rp200juta.
Untuk pencairan-lanjut dia-kepada anggota yang sudah mengusulkan kredit diminta membuat kartu anggota Barisan Republik, untuk membuat kartu anggota berbiaya sebesar Rp200rb perorang, dan uang administrasi DPP sebesar Rp10. 000,-. Duitnya dikumpulkan pada masing-masing bendahara DPC, untuk selanjutnya diserahkan kepada ketua DPD Aceh Tengah.
“Ini aneh, karena kemudian kartu anggota itu bisa dijadikan kartu ATM untuk menarik duit, bahkan pengurus DPD Aceh Tengah menyebut WCN akan mendatangkan mesin ATM khusus dari Jakarta untuk ditempatkan di Aceh. Saya semakin yakin ini penipuan, makanya untuk Kecamatan Kebayakan kami belum menyerahkan duit yang disetor anggota, dan akan dikembalikan kepada anggota. Karena WCN itu tidak jelas, saya berpegang pada penjelasan OJK bahwa itu terindikasi penipuan,” ujar DT.
Untuk itu–Dia berharap kepada anggota agar menstop menyerahkan duit dalam bentuk apapun lewat Barisan Republik, apalagi Barisan Republik bukan lembaga keuangan, tapi lebih sebagai organisasi masyarakat, sementara WCN sebagai pemberi dan penyalur kredit tanpa anggunan yang tidak terdaftar di OJK.
“Saya juga dihubungi pihak Barisan Republik agar tidak sembarangan memberi informasi. Sebelumnya kami diyakinkan pihak Barisan Republik apabila WCN itu memiliki 41% saham di MayBank Malaysia, kemudian diralat ada kerjasama dengan Bank Publik di Malaysia,” jelas DT.
DT juga meminta pihak terkait agar mengambil tindakan terhadap pelaku dari WCN dan pengurus Barisan Republik yang saat ini mungkin bekerja di Kabupaten/kota di seluruh Aceh, karena hingga kini sudah meresahkan masyarakat yang mengusulkan pinjaman kredit tanpa anggunan itu.
“Jika Ibu merasakan adanya indikasi tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, Ibu dapat menyampaikan informasi dimaksud kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang disebut Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) melalui email satgaspasti@ojk.go.id,” tulis OJK.
Secara resmi OJK juga menyampaikan jangan tertipu oleh tampilan luar yang meyakinkan! Banyak perusahaan penipuan yang berusaha meniru legitimasi dari perusahaan yang legal. Selalu periksa ulang informasi, waspada terhadap penawaran yang terlalu manis dan imbal hasil tinggi tanpa resiko, dan laporkan aktivitas mencurigakan kepada Satgas PASTI melalui satgaspasti@ojk.go.id.[]
bagaimana kelanjutan BR.BARISAT REBUBLIK selanjutnya di Aceh sudah memenui sarat data ferfikasi apakah di lanjutiy untuk dana pinjaman nya trimakasih