Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemendagri Dorong Aceh Adopsi Kebijakan Transfer Fiskal Ekologi

redaksi by redaksi
10/07/2024
in Ekonomi
0
Kemendagri Dorong Aceh Adopsi Kebijakan Transfer Fiskal Ekologi

Kasubdit Lingkungan Hidup Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kunto Bimaji saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Publik Petunjuk Teknis Tata Cara Penerapan Insentif Kinerja Berbasis Ekologis (IKE), di Banda Aceh, Selasa (9/7/2024). (ANTARA/Nurul Hasanah)

Banda Aceh – Kemendagri RI mendorong pemerintah daerah di Aceh untuk mengadopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologis/lingkungan (EFT) yang saat ini sedang dilakukan penyusunan petunjuk teknis terkait tata cara penerapan insentif kinerjanya.

“Kami telah menyusun juknis cara penerapan kinerja berbasis ekologis. Diharapkan ini bisa ikut mendorong penerapan EFT di semua daerah yang mungkin belum menerapkannya,” kata Kasubdit Lingkungan Hidup Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kunto Bimaji, di Banda Aceh, Selasa.

Hal itu disampaikan Kunto Bimaji dalam sosialisasi dan diskusi publik petunjuk teknis tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologis (IKE) daerah, di Banda Aceh.

Kunto mengatakan, Kemendagri telah bekerja sama dengan Pilar Nusantara untuk mengembangkan inovasi pendanaan penganggaran berbasis ekologis atau ekological fiscal transfer (EFT) dengan tujuan meningkatkan skema pembiayaan untuk lingkungan hidup di daerah.

“Tentunya dengan EFT ini dapat memberikan kompensasi dan insentif kepada daerah atas perlindungan ekologis yang dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, EFT ini sendiri merupakan model pengalokasian belanja transfer dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintahan di bawahnya pada setiap wilayah.

Diantaranya, transfer anggaran nasional berbasis ekologi (TANE), kemudian dari provinsi ke kabupaten/kota (TAPE), dan dari kabupaten ke desa (TAKE).

“Kiranya inovasi ini menjadi praktik baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan dikembangkan di kabupaten/kota lainnya, sehingga pembangunan bisa terus berjalan,” kata Kunto.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan Pilar Nusantara (Pinus), Rabin Ibnu Zainal, menyampaikan sosialisasi juknis ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap drat yang telah disusun sejak 2023.

Hingga saat ini, kata dia, tercatat 39 pemerintah daerah di Indonesia telah mengadopsi konsep EFT dan telah dialokasikan dana sekitar Rp289 miliar sebagai insentif berdasarkan kinerja ekologis kepada pemerintah di bawahnya.

“Poin kita tidak ingin menambah kebijakan baru, tetapi kita ingin EFT itu lewat kebijakan yang sudah ada dapat diadopsi,” demikian Rabin Ibnu Zainal.

Sumber: antara

Previous Post

4 Jemaah Haji Kloter I Butuh Ambulans Begitu Tiba di Aceh, 1 Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Next Post

Masa Jabatan Mahyuzar Bakal Berakhir pada 14 Juli

Next Post
Masa Jabatan Mahyuzar Bakal Berakhir pada 14 Juli

Masa Jabatan Mahyuzar Bakal Berakhir pada 14 Juli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

Dinas Kesehatan Pantau Lokasi Wisata Pantai di Aceh Besar

26/03/2026
Pemerintah Sebut Pemulihan Bencana Aceh-Sumatra Butuh Rp 130 Triliun

Pemerintah Sebut Pemulihan Bencana Aceh-Sumatra Butuh Rp 130 Triliun

26/03/2026
Garuda Pastikan Penumpang Arus Balik di Aceh Terakomodir

Garuda Pastikan Penumpang Arus Balik di Aceh Terakomodir

26/03/2026
USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

26/03/2026
Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

26/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

Kemendagri Dorong Aceh Adopsi Kebijakan Transfer Fiskal Ekologi

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ini Sosok Bagher Ghalibaf, Incaran Trump Buat Pemimpin Iran Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com