Aceh Selatan- Pilkada serentak 2024 mau memasuki masa kampanye. Alat peraga kampanye (APK) bertebaran di pinggir-pinggir jalan, bahkan banyak APK bergambar calon bupati dipasang di pohon menggunakan paku juga di tiang Telkom dan tiang listrik dan tempat ibadah.
Fenomena pemasangan APK di pohon disepanjang jalan dan tiang Telkom milik negara itu mendapat perhatian dari anak muda yang peduli dengan lingkungan sekaligus pemerhati politik dan sosial. Menurut mereka, perlu ada penertiban terhadap APK yang banyak dipasang di pohon itu dan fasilitas negara.
Banyak calon bupati Dipasang di Pohon, generasi milenial mengajak masyarakat agar tidak memilih calon bupati yang tidak peka terhadap lingkungan,lalu ia berharap kepada satpol PP dan pihak terkait Perlu Ditertibkan karena Merusak Lingkungan sekaligus menertibkan APK yang terpasang di fasilitas negara yang memang dilarang secara undang undang.
“Ini sangat menganggu karena merusak lingkungan. Pemasangan (APK) di pohon itu bisa merusak pohon itu sendiri dan merusak pemandangan aja ujar,” Safrijal S.Sos, salah satu alumni kampus ternama di Aceh juga pemerhati politik dan sosial di Aceh selatan.
Ia juga menilai bahwa pemasangan baliho APK sembarangan bisa mengganggu keselamatan para pengguna jalan. Misal, ketika APK tersebut dipasang kurang kokoh lalu tertiup angin kencang dan lain lain.
“Ketika APK dipasang dengan kurang kokoh dan terpapar angin atau hujan deras, risikonya adalah kerusakan dan kejatuhan yang dapat menyebabkan cedera pada orang-orang di sekitarnya,” tambah Safrijal.
Hal serupa diutarakan oleh Irha Azzura (28), Ia mengatakan, APK yang terpampang di pohon-pohon dan tiang-tiang Telkom dipinggir jalan memberikan kesan mengganggu keamanan, estetika dan keindahan.
Irha menyarankan agar APK tersebut ditempatkan di tempat yang sudah disediakan. Para politisi juga diharapkan melakukan kampanye secara sehat agar masyarakat tercerahkan,sekarang banyak cara melakukan kampanye salahsatunya media sosial sehingga jangkauannya akan lebih meluas dan tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan tidak merusak pemandangan.
“Saran saya, memasang baliho kampanye di tempat yang tidak mengganggu seperti di lokasi yang sudah disediakan untuk spanduk atau papan reklame. Alternatif lainnya adalah melakukan kampanye melalui sosial media,” katanya.
“Penggunaan media digital dapat mencapai khalayak yang lebih luas tanpa meninggalkan dampak negatif pada lingkungan. Dengan demikian, kampanye tetap efektif tanpa merugikan kelestarian alam dan ekosistem di sekitarnya,” tambah Irha.
Berdasarkan peraturan itu, bahan kampanye tidak diizinkan dipasang di gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan pepohonan. Larangan ini juga mencakup tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat layanan kesehatan, serta gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menjaga kelancaran kampanye secara tertib, menghormati keberagaman lingkungan sosial, dan mengurangi gangguan terhadap tempat-tempat yang memiliki sifat khusus atau sensitif,’ tutup Irha.