Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Oknum Teungku di Aceh Utara Ditangkap Usai Cabuli Santri

redaksi by redaksi
02/08/2024
in Lintas Timur
0
Iran Segera Eksekusi Mati Warga Swedia karena ‘Melawan Tuhan’

Ilustrasi

Banda Aceh – Seorang Ustaz atau Teungku di Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga memperkosa santrinya saat sedang berkemah serta di bulan Ramadan. Tersangka juga disebut mengajak nikah korban berusia 16 tahun secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Tersangka FS (34) diduga memperkosa korban beberapa kali,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban mondok di sebuah pesantren di Aceh Utara pada 2023 lalu. FS yang merupakan pengajar di dayah tersebut diduga mendekati dengan berbagai bujuk rayu sehingga keduanya dekat.

Pada awal Maret 2024, FS diduga mengajak korban menikah secara diam-diam dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya. Beberapa hari berselang atau pada 9 Maret, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Lut Tawar di Aceh Tengah untuk berkemah.

“Tersangka menyetubuhi korban di dalam kemah. Selama bulan Ramadan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali,” jelasnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan pemerkosaan itu ke Polres Lhokseumawe pada 26 Mei lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di Bener Meriah pada Selasa 23 Juli.

Menurutnya Yudha, tersangka saat ini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. FS dijerat dengan pasal di Qanun Jinayat.

“Pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. Langkah-langkah penyidik yang cepat dan teliti menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujar Yudha.

Sumber: detik.com

Previous Post

Pemkab Aceh Timur Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Next Post

Dokarim-Basajan Latih Penulisan Sastra Bagi Anak Muda Aceh Barat

Next Post
Dokarim-Basajan Latih Penulisan Sastra Bagi Anak Muda Aceh Barat

Dokarim-Basajan Latih Penulisan Sastra Bagi Anak Muda Aceh Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Syech Muharram Kukuhkan 4 Kapus dan Lantik 8 Pejabat Fungsional

Syech Muharram Kukuhkan 4 Kapus dan Lantik 8 Pejabat Fungsional

27/09/2025
Sekda Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemerintah Aceh

Sekda Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemerintah Aceh

27/09/2025
Komisi III DPRA Apresiasi Pemaparan Kerja PT PEMA

Komisi III DPRA Apresiasi Pemaparan Kerja PT PEMA

27/09/2025
Dinkes Bandung Barat Masih Tunggu Hasil Uji Lab Keracunan Massal MBG

Dinkes Bandung Barat Masih Tunggu Hasil Uji Lab Keracunan Massal MBG

27/09/2025
Delegasi AS Tepuk Tangan saat Netanyahu Tegas Tolak Negara Palestina

Delegasi AS Tepuk Tangan saat Netanyahu Tegas Tolak Negara Palestina

27/09/2025

Terpopuler

LSM Bina Aneuk Nanggroe Minta Aparat Audit Penggunaan Dana Hibah KONI Pidie

LSM Bina Aneuk Nanggroe Minta Aparat Audit Penggunaan Dana Hibah KONI Pidie

21/09/2025

Bongkar Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Amankan 20 Sepmor, Satu Betor dan Tiga Pelaku

Ohku, MAN Tijeu Kutip Iuran Rp250 Persiswa Perbulan

Berhasil Bongkar Kasus Curanmor, Masyarakat: Salut atas Dedikasi dan Profesionalisme Polres Abdya

Kejati Aceh Didesak Bongkar Indikasi Pungli dalam Program Revitalisasi Sekolah di Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com