Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Rp43,7 Miliar

redaksi by redaksi
05/08/2024
in Nanggroe
0
Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Rp43,7 Miliar

Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel Rp43,7 miliar di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dengan nilai anggaran Rp43,7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan penahanan tersangka karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Penyidik menahan tiga tersangka korupsi pengadaan wastafel. Penahanan para tersangka karena akan dilakukan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh,” katanya.

Adapun tiga tersangka yang ditahan tersebut yakni berinisial RF selaku pengguna anggaran, ZA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas, kejuruan, dan sekolah luar biasa itu dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.

Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dibiayai dari refocussing COVID-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dengan nilai Rp43,7 miliar.

“Selain ketiga tersangka yang ditahan tersebut, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut,” kata Winardy.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Winardy, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan para tersangka yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender.

Kemudian, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Penyidik memeriksa dan memintai keterangan 337 saksi, baik dari pihak dinas maupun perusahaan serta pelaksana pekerjaan di lapangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel saat pandemi Covid-19, kata Winardy.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.

“Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan. Serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,27 miliar lebih,” kata Winardy.

Sumber: antara

Previous Post

Dua Terdakwa Jaringan Narkoba Asal Aceh Divonis Mati

Next Post

Raih Poin di Pekan Terakhir, Tim Sadakata Bertahan di Liga Pro

Next Post
Raih Poin di Pekan Terakhir, Tim Sadakata Bertahan di Liga Pro

Raih Poin di Pekan Terakhir, Tim Sadakata Bertahan di Liga Pro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

25/05/2026
Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

25/05/2026
Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

25/05/2026
Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

25/05/2026
Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

25/05/2026

Terpopuler

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

24/05/2026

Pemutaran Film “Pesta Babi” di Temas River Park Berlangsung Khidmat, Bahas Krisis Lingkungan dan Papua

Panjat Tebing Perdana Ikut O2SN, Sekolah Kirim Atlet Muda ke Pertandingan

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com