Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dari Kasus Sabu, Polisi Ungkap Pembobol Rumah Warga Aceh Besar hingga Rugi Rp250 Juta

redaksi by redaksi
15/08/2024
in Nanggroe
0
Dari Kasus Sabu, Polisi Ungkap Pembobol Rumah Warga Aceh Besar hingga Rugi Rp250 Juta

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat melakukan konferensi pers terkait kasus narkotika dan pencurian, di Banda Aceh, Rabu (14/8/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembobolan rumah warga di Aceh Besar dengan kerugian hingga Rp250 juta yang berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Awalnya kita dapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan akhirnya terungkap kasus pembobolan rumah oleh dua tersangka yakni AF dan KH,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra di Banda Aceh, Rabu.

Rajabul mengatakan, pada Minggu (28/7), petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka penyalahgunaan narkotika AF di kawasan Museum Aceh untuk menunggu temannya KH.

Akhirnya, setelah petugas mendatangi TKP, tersangka AF yang masih berada di lokasi dapat ditangkap sebelum mereka berhasil melarikan diri ke Langsa bersama KH.

Saat penggeledahan, petugas kemudian menemukan satu bungkusan sabu-sabu seberat 1,10 gram beserta alat hisap, dan sebuah tas berwarna hitam.

“Dalam tas tersebut berisi sejumlah perhiasan cincin, gelang dan kalung mutiara dan beserta uang tunai sebesar Rp4 juta,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, tersangka AF mengaku benda-benda itu merupakan hasil penjarahan nya bersama KH di rumah kosong milik korban MN di komplek BTN Ajuen Desa Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.

“Kasus pencurian itu juga telah dilaporkan korban pada hari Jumat (26/7) ) ke Polsek Peukan Bada, dengan kerugian Rp250 juta,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka AF dan KH melakukan pencurian atau pembongkaran rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela, selanjutnya mengambil barang berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam brankas.

Tak hanya brankas, para tersangka juga membawa kabur satu unit sepeda motor dengan nopol BK 4860 LAY, satu unit televisi warna hitam, kipas angin, tabung gas 3 kg, dan tabung gas 12 kg.

Untuk emas hasil curian itu sendiri, lanjut dia, juga sempat dijual oleh tersangka sebanyak 20 mayam di salah satu toko emas di kawasan pasar Aceh Kota Banda Aceh.

Selian dua tersangka itu, Polresta Banda Aceh juga sudah menetapkan satu DPO dalam kasus ini yaitu pria berinisial T sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka AF.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana penjara narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar .

“Kemudian, untuk pidana penjara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” demikian AKP Rajabul.

Sumber: antara

Previous Post

Realisasi Dana Desa di Aceh Capai Rp3,84 Triliun hingga Agustus

Next Post

69 Panwaslihcam Dikukuhkan di Pidie

Next Post
69 Panwaslihcam Dikukuhkan di Pidie

69 Panwaslihcam Dikukuhkan di Pidie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

01/11/2026
Kejar Realisasi APBK- P, Bupati Al Farlaky Minta OPD Kebut Paket Pekerjaan

Kejar Realisasi APBK- P, Bupati Al Farlaky Minta OPD Kebut Paket Pekerjaan

01/11/2026
Pemkab Aceh Timur Bangun Jalan Terdampak Banjir Rp4,8 Miliar

Pemkab Aceh Timur Bangun Jalan Terdampak Banjir Rp4,8 Miliar

01/11/2026
Lima Mahasiswa USK Raih Penghargaan Pemuda Berprestasi Aceh 2026

Lima Mahasiswa USK Raih Penghargaan Pemuda Berprestasi Aceh 2026

01/11/2026
Ketua DPRK Nagan Raya Tempuh Jalur Kekeluargaan Terkait Isu Selingkuh

Ketua DPRK Nagan Raya Tempuh Jalur Kekeluargaan Terkait Isu Selingkuh

01/11/2026

Terpopuler

Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

31/10/2026

10 Putra-Putri Tanjong Seulamat Raih Juara MTQ Kabupaten Aceh Besar 2026

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

Azhari Cage: Dari Rimba Aceh Jadi ‘Singa’ Senayan

Sat Reskrim Polres Abdya Amankan Penimbun 240 Liter Solar Subsidi di Babahrot

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com