Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ulama Aceh Kecam Aturan Paskibraka Lepas Jilbab

redaksi by redaksi
15/08/2024
in Nanggroe
0
Pemprov Harap BPIP Hargai Kekhususan Aceh Soal Hijab Paskibraka

Arsip - Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym)

Jakarta – Aturan yang tidak memberikan ruang bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk berjilbab saat melaksanakan tugas pengibaran bendera saat HUT ke-79 RI terus menuai kecaman dari berbahai pihak. Salah satunya dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh.

Ketua PWNU Aceh Teungku Haji Faisal Ali mengecam larangan jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Mengutip laman NU Online, salah satu putri terbaik Aceh masuk dalam daftar anggota Paskibraka yang melepas jilbab tersebut.

Pria yang akrab disapa Abu Faisal itu meminta agar para anggota Paskibraka yang Muslimah dibebaskan untuk kembali berjilbab. “Kami minta untuk dibebaskan mereka berjilbab kembali saat 17 Agustus,” ujarnya.

Abu Faisal yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu menyebutkan, berbagai kecaman dan protes ramai bermunculan di jejaring sosial media di Aceh. Mulai dari akademisi hingga sejumlah guru di beberapa sekolah di Aceh.

“Mereka menyayangkan jika ada pemaksaan lepas jilbab, meski wakil dari Aceh sudah kembali mengenakan jilbab saat sesi latihan pagi ini,” paparnya.

Aktivis Dayah (pesantren) Aceh Tgk Mustafa Woyla aktivis juga mengecam tindakan tersebut meskipun adanya kabar sudah kembali dipakai setelah menuai banyak kecaman. Tokoh muda yang juga Sekretaris Tastafi Banda Aceh itu menjelaskan, anggota Paskibraka Putri asal Aceh yang sebelumnya berjilbab, kini tampil tanpa jilbab di kepalanya.

Kondisi serupa juga ditemukan pada anggota Paskibraka putri dari daerah lain yang biasanya berjilbab. “Anggota Paskibraka Putri asal Aceh bersama beberapa Paskibraka Provinsi lainnya yang berjilbab, telah tampil tanpa balutan jilbab di kepalanya. Saat kami mengonfirmasi kepada daerah lain yang juga Paskibraka putrinya berjilbab, mereka mengalami kondisi yang sama,” ungkapnya.

Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan, Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. “Aksi pelepasan jilbab ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Ironisnya, ini terjadi pada program Paskibraka yang sasarannya adalah menjadikan peserta Paskibraka sebagai Duta Pancasila, dan program ini sepenuhnya dalam pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” katanya.

Mengutip laman NU Online, terdapat 18 delegasi Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur pada 18 Agustus 2024, harus mencopot jilbabnya. Mereka sebelumnya sudah memakai jilbab sejak SD hingga SMP.

Perempuan yang berjilbab dari 18 delegasi tersebut berasal berasal dari Aceh hingga Papua. Perempuan yang lepas jilbab menimpa wakil dari Provinsi Aceh di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, Dzawata Maghfura Zukhri, siswi kelas X SMAN Modal Bangsa (Mosa).

Dzawata Paskibraka Nasional 2024 setelah mengikuti seleksi dari tingkat sekolah, kota/kabupaten, hingga provinsi. Dzawata merupakan putri dari pasangan Zukhri dan Sadrina.

Zukhri merupakan salah seorang Kepala desa (Keuchik) Gampong Kayee Panyang di wilayah Kecamatan Kembang Tanjung, sedangkan ibunya Sadrina Kepala SDN Teungoh Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

BPIP klaim tidak ada paksaan

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menegaskan tidak ada pemaksaan melepas jilbab kepada Paskibraka putri. “Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 14 Agustus 2024.

Yudian menyebut penampilan Paskibraka putri yang terlihat tidak mengenakan jilbab saat Pengukuhan Paskibraka 2024 pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara dilakukan sukarela. Hal itu menyusul persyaratan sejak awal pendaftaran.

“Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian.

Dia menyebut mereka melepas jilbab hanya saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan. Anggota Paskibraka putri dipersilakan menggunakan jilbab di luar kegiatan itu.

“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” kata Yudian.

Yudian menuturkan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bineka Tunggal Ika. BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” papar dia.

Saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024 dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

Sumber: medcom.id

Previous Post

PPP Resmi Dukung Said Mulyadi-Saiful Anwar Sebagai Cabup-Cawabup Pijay

Next Post

15 Santri Aceh Besar Lulus Seleksi Beasiswa Berprestasi Kemenag RI

Next Post
15 Santri Aceh Besar Lulus Seleksi Beasiswa Berprestasi Kemenag RI

15 Santri Aceh Besar Lulus Seleksi Beasiswa Berprestasi Kemenag RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Raih Dua Rekor MURI Sekaligus, FJA Abdya Apresiasi Bupati Safaruddin

Raih Dua Rekor MURI Sekaligus, FJA Abdya Apresiasi Bupati Safaruddin

25/04/2026
BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

25/04/2026
Pertamina Layani 14 Penerbangan Haji Via Bandara SIM Blang Bintang

Pertamina Layani 14 Penerbangan Haji Via Bandara SIM Blang Bintang

25/04/2026
Kepala SDN 1 Percontohan Karang Baru Kembali Nakhodai PGRI Aceh Tamiang

Kepala SDN 1 Percontohan Karang Baru Kembali Nakhodai PGRI Aceh Tamiang

25/04/2026
Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

25/04/2026

Terpopuler

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com