Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengesahan RUU Pilkada Batal, Berapa Batas Kuorum Rapat Paripurna DPR?

redaksi by redaksi
23/08/2024
in Nasional
0
Pengesahan RUU Pilkada Batal, Berapa Batas Kuorum Rapat Paripurna DPR?

Pengesahan RUU Pilkada lewat paripurna DPR RI dibatalkan. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta – Rapat paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU Pilkada yang kontroversial pada Kamis (22/8) kemarin sempat dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum lantaran hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan para legislator yang tidak hadir pada rapat paripurna itu tengah berada di luar kota untuk melakukan kunjungan kerja.

“Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota kunjungan kerja,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).

“Sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah,” sambungnya.

Prinsip penentuan jumlah kuorum untuk rapat atau sidang umumnya ditetapkan dalam peraturan internal lembaga. Merujuk Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, syarat kuorum dalam sidang yakni harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR.

Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.

Bila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali tak lebih dari 24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut masih tak terpenuhi, maka sidang atau rapat harus melalui mekanisme awal lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Sebelumnya Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR dalam rapat pada Rabu (21/8).

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Melihat tingkah DPR itu, muncul gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta yang menolak pengesahan RUU Pilkada.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Pada akhirnya, DPR memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

“Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi UU maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian,” kata Dasco kemarin.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

PAN Sah Dukung Salman-Yusran di Pilkada Abdya

Next Post

Anies Masuk Radar Megawati di Pilgub Jakarta

Next Post
Anies Masuk Radar Megawati di Pilgub Jakarta

Anies Masuk Radar Megawati di Pilgub Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jamaah Tertua 91 Tahun Asal Aceh Tengah Siap Menuju Tanah Suci Mekkah

Jamaah Tertua 91 Tahun Asal Aceh Tengah Siap Menuju Tanah Suci Mekkah

03/05/2026
PEMA Peringati HUT ke 7 dengan Fun Run

PEMA Peringati HUT ke 7 dengan Fun Run

03/05/2026
Mentor MKPK II USK Gelar Seminar Editing Video, Dorong Kreativitas Dakwah Digital

Mentor MKPK II USK Gelar Seminar Editing Video, Dorong Kreativitas Dakwah Digital

03/05/2026
Jejak Sunyi yang Mengalir dalam Darah: Mengapa Saya Terus Menulis Tentang Pahlawan Lokal Aceh

Jejak Sunyi yang Mengalir dalam Darah: Mengapa Saya Terus Menulis Tentang Pahlawan Lokal Aceh

03/05/2026
Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan di Pekanbaru

03/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Pengesahan RUU Pilkada Batal, Berapa Batas Kuorum Rapat Paripurna DPR?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com