Singkil – Hingga 31 Desember 2023, nilai aset tetap Dinas Perhubungan Aceh Singkil yang mengalami kerusakan berat atau tidak dapat digunakan mencapai Rp 126.641.000. Namun, dari laporan tersebut, tidak ditemukan adanya satu pun rambu laut yang tercatat rusak berat.
Temuan ini diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023, sebagaimana dilihat oleh Atjehwatch.com. Dari total nilai Rp 126.641.000 tersebut, terdiri atas empat unit sepeda motor berbagai merek, dua unit AC, dan empat unit laptop.
Seharusnya, kondisi aset yang rusak berat ini dilaporkan melalui Sistem Informasi Manajemen Daerah – Barang Milik Daerah (SIMDA-BMD). Pelaporan yang tepat dan akurat sangat penting agar pemerintah daerah dapat mengetahui kondisi asetnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk masa depan. Dengan tidak dilaporkannya kondisi aset ini, potensi terhambatnya pembangunan berkelanjutan dimasa yang akan datang.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Syam’un, pada Rabu malam (28/8/2024), awalnya memberikan jawaban yang dinilai tidak relevan dengan pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
“Setau ambo itu ala kito ajukan utk perbaikan, namun lagi-lagi blm di tahun 2024 ko masih banyak agenda nasional,” ujar Syam’un, saat ditanya tentang kondisi rambu laut di Pulau Banyak Barat dan sekitarnya yang menurut pantauan media dalam kondisi rusak berat namun tidak tercatat dalam LHP BPK TA 2023.
Setelah pertanyaan diperjelas mengenai alasan mengapa rambu-rambu laut yang rusak berat tidak tercatat dalam LKPK Aceh Singkil Tahun 2023, Syam’un menjawab, “Assalamu’alaikum pak, terkait temuan BPK 2023, barang rusak tersebut rambu tidak masuk ke laporan BPK karena jika barang dilaporkan rusak dan telah berubah status di sistem KIB, tidak ada masalah. Barang yang tercantum di laporan BPK tahun 2023 memang rusak, tetapi belum diubah di sistem, maka menjadi temuan. Temuan BPK itu bukan karena barangnya rusak, tetapi karena data yang diberikan sebelumnya belum tercatat sebagai rusak di sistem, jadi perlu dibenahi kembali. Kalau sudah tercatat di sistem, tidak akan dianggap sebagai temuan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, pada tahun 2019 dan 2021, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan pengadaan dan pemasangan rambu laut dengan pagu anggaran masing-masing Rp 485.000.000 dan Rp 550.000.000 di wilayah Kepulauan Banyak, Aceh Singkil.
Berdasarkan pantauan terbaru, beberapa rambu laut di dekat Dermaga Jetty Pulau Banyak Barat telah roboh, di depan Pulau Lamun Desa Haloban juga mengalami hal serupa, sementara rambu di depan Air Dingin, Pulau Banyak Barat, tampak miring. Hingga berita ini ditulis, belum jelas apakah rambu laut yang roboh dan miring tersebut berasal dari proyek pemasangan dan pengadaan tahun 2019 atau 2021. Reporter masih akan menelusuri lebih lanjut informasi ini ke Dinas Perhubungan Aceh Singkil.
Reporter: Ahmad Azis








