Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

LPSK Diminta Dampingi Penanganan Kasus Anak di Aceh

redaksi by redaksi
30/08/2024
in Nanggroe
0
LPSK Diminta Dampingi Penanganan Kasus Anak di Aceh

BANDA ACEH – Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag, M.Pd berharap pihak Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) bisa memberikan pendampingan dalam proses penanganan masalah hukum anak di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas saat menerima kunjungan kerja perwakilan LPSK pusat, Kabiro Hukum Dan Humas, Sriyana, S.H., LL.M, DFM bersama tim dari Sahabat Saksi Korban Berbasis Komunitas pada Kamis, 29 Agustus 2024 di ruang kerja kadis.

Dr. Muslem mengungkapkan, selama ini Dinsos Aceh bersama pihak kepolisian dan kejaksaan telah melakukan berbagai pendampingan terhadap kasus kekerasan, seksual dan nartkotia yang menimpa anak sebagai korban.

Khusus anak dan remaja yang bermasalah hukum, Pemerintah melalui Dinsos Aceh memberikan fasilitas rehabilitasi mereka di UPTD RSJN, Lampineung, sementara anak-anak yang menjadi korban pelanggaran hukum di asuh di UPTD RSAN, Ketapang. Kebijakan itu merupakan komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warganya, sebut Kepala Dinas.

Kendati demikian Ia tetap meminta agar lembaga perlindungan saksi dan korban dapat membantu Pemerintah Aceh dalam hal memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

“Banyaknya pelanggaran yang terjadi di Aceh membuat keberadaan lembaga seperti LPSK menjadi penting sebagai rujukan, terutama untuk menolong anak yang menjadi korban serta anak yang bermasalah hukum,” ujar Kadis.

“Semoga kita bisa berkolaborasi kedepan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi saksi dan korban di Aceh,” harap Muslem.

Disisi lain, Sriyana menjelaskan kehadirannya bersama tim untuk pertama kali di Aceh dalam rangka mensosialisasikan program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas (PPSKBK).

Sosialisasi PPSKBK sebutnya, bertujuan untuk menyebarkan informasi, ruang lingkup, sistem, peran dan fungsi program tersebut kepada seluruh komponen instansi Pemerintah.

Program tersebut kata Sriyana diharapkan sebagai ekspansi kerja-kerja kemanusiaan LPSK terhadap seluruh komponen masyarakat termasuk sektor Pemerintahan, penegak hukum, lembaga, korporasi dan masyarakat sipil untuk menuju akses keadilan dengan mudah.

Menyahuti permintaan Kepala Dinas, Sriyana mengaku siap membantu saat diperlukan pendampingan terhadap proses kasus pidana yang mayoritas menimpa anak dan remaja di Aceh. Ia menyebutkan, semoga kerjasama yang terbangun dapat mengurangi kendala-kendala yang muncul selama ini ketika menjalankan tugas perlindungan.

Lebih lanjut kata Sriyana, saat ini pihaknya belum memiliki perwakilan resmi di wilayah Aceh, hal itu sangat tergantung pada kebijakan Kemenpan dalam mengatur sejauh mana kepentingan lahirnya perwakilan di suatu wilayah.

Namun Ia menegaskan, bantuan LPSK tetap bisa dipergunakan oleh Pemerintahan di Daerah, apalagi dengan adanya lembaga sahabat saksi dan korban berbasis komunitas yang di bentuk bisa menjadi penghubung Pemerintah Daerah dengan LPSK pusat.

“Dengan catatan secara normatif permohanan pendampingan yang di ajukan juga diikuti beberapa lampiran syarat pendukung untuk nantinya bisa diproses oleh pimpinan di jakarta,” terangnya.

“Terima kasih atas sambutan Kepala Dinas, kami mengapresiasi support dan keseriusan Pak Muslem dan Dinsos Aceh yang luar biasa bagi penanganan dan perlindungan saksi dan korban bermasalah hukum di Aceh,” ujar Kabiro Hukum Dan Humas LPSK, Sriyana. []

Previous Post

Disbudpar Aceh Gelar 21 Event Semarakkan PON XXI Wilayah Aceh

Next Post

Bulan Bintang Berkibar Saat Jufri – Fakhruddin Daftar ke KIP Abdya

Next Post

Bulan Bintang Berkibar Saat Jufri – Fakhruddin Daftar ke KIP Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Komisi IV DPR Aceh Dorong Pemerintah Pusat Bentuk Balai Kereta Api di Aceh

Ketua Komisi IV DPR Aceh Dorong Pemerintah Pusat Bentuk Balai Kereta Api di Aceh

12/05/2026
Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026
Kemenag Aceh Besar Sabet Dua Penghargaan Tarbaik I Anugerah KHA 2026

Kemenag Aceh Besar Sabet Dua Penghargaan Tarbaik I Anugerah KHA 2026

12/05/2026
Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Sibanceh

Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Sibanceh

12/05/2026
Sudah 20 Hari, Pelajar Asal Trienggadeng Menghilang Tanpa Kabar

Sudah 20 Hari, Pelajar Asal Trienggadeng Menghilang Tanpa Kabar

12/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

“Awak Tolak Pergub JKA Ureung Taloe, Tim Om Bus-Syech Fadhil…”

Mualem Diminta Copot Sekda dan Ketua DPR Aceh

Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Sibanceh

314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com