Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Usai Diperbaiki, Gugatan Jalan Rusak Terhadap Gubernur dan Walikota Dicabut

redaksi by redaksi
03/09/2024
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Dua Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Boying Hasibuan dan Febby Dewiyan Yayan mencabut Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang sebelumnya diajukan terhadap Walikota Banda Aceh untuk memperbaiki jalan di Nol Kilometer Kota Banda Aceh berada di Gampong Pande dan menjadi kewenangan Pemko Banda Aceh.

Sedangkan Febby Dewiyan Yayan, juga mencabut gugatan terhadap Gubernur Aceh yang sebelumnya meminta perbaikan kerusakan beberapa titik jalan Tengku Nyak Makam Banda Aceh.

“Dengan disampaikannya bahwa objek yang menjadi gugatan dalam perkara 31/G/TF/2024/PTUN.BNA oleh Kuasa Hukum Penggugat dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2024 telah dilaksanakan dengan dilakukan perbaikan terhadap jalan Nol Kilometer Banda Aceh yang fotonya telah diperlihatkan dan saya sebagai Penggugat juga telah melihat langsung setelah pemberitahuan tersebut dan memang benar adanya jalan tersebut telah diperbaiki.”

“Oleh karena itu, saya selaku permohon sebagaimana surat somasi tertanggal 22 Mei 2024 telah dipenuhi oleh Penggugat. Maka, dengan ini saya mengajukan permohonan pencabutan terhadap Perkara Nomor 31/G/TF/2024/PTUN.BNA,” tulis Boying.

Hal senada dengan Febby juga menyampaikan hal yang sama yang ditujukan kepada Ketua PTUN Banda Aceh.

“Dengan disampaikannya bahwa Objek yang menjadi gugatan dalam perkara 29/G/TF/2024/PTUN.BNA oleh Kuasa Hukum Penggugat dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2024 telah dilaksanakan dengan dilakukan perbaikan terhadap jalan Tengku Nyak Makam Banda Aceh yang fotonya telah diperlihatkan dan saya sebagai Penggugat juga telah melihat langsung setelah pemberitahuan tersebut dan memang benar adanya jalan tersebut telah diperbaiki.”

“Oleh karena itu, permohonan saya sebagaimana surat somasi tertanggal 22 Mei 2024 telah dipenuhi oleh Penggugat. Maka, kata dia, dengan ini saya mengajukan permohonan pencabutan terhadap Perkara Nomor 29/G/TF/2024/PTUN.BNA,” tulis Febby.

Keduanya, juga mengapresiasi Walikota dan Gubernur Aceh yang telah merespon dengan cepat permintaan masyarakat untuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak dan dapat mengganggu akifitas masyarakat.

“Kami mengapresiasi Walikota dan jajarannya yang telah segera memperbaiki jalan di Nol Kilometer Banda Aceh yang kami minta melalui surat beberapa bulan lalu ujarnya,” kata Febby.

“Selanjutnya, semoga tindakan pelayanan pemerintah kepada publik seperti ini dapat terus di tingkatkan untuk malayani berbagai keluhan warga. Khususnya, di Banda Aceh,” ujar Boying usai menyerahkan surat di PTUN Banda Aceh dan Febby yang juga turut mengaporesiasi Gubernur atas perbaikan jalan yang dimintanya.

Previous Post

Sahabat Kuliner Aceh Mengecam Penggranatan Rumah Bustami

Next Post

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Bom di Rumah Bustami Hamzah

Next Post
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Bom di Rumah Bustami Hamzah

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Bom di Rumah Bustami Hamzah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

23/09/2026
Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

23/09/2026
Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh

Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh

23/09/2026
DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

23/09/2026
Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

23/09/2026

Terpopuler

Usai Diperbaiki, Gugatan Jalan Rusak Terhadap Gubernur dan Walikota Dicabut

03/09/2024

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

PAD Baru 47,8 Persen, Belanja Meledak Rp89,82 Miliar: Fraksi PA “Sentil Keras” Pemkab Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com