Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Usai Diperbaiki, Gugatan Jalan Rusak Terhadap Gubernur dan Walikota Dicabut

redaksi by redaksi
03/09/2024
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Dua Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Boying Hasibuan dan Febby Dewiyan Yayan mencabut Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang sebelumnya diajukan terhadap Walikota Banda Aceh untuk memperbaiki jalan di Nol Kilometer Kota Banda Aceh berada di Gampong Pande dan menjadi kewenangan Pemko Banda Aceh.

Sedangkan Febby Dewiyan Yayan, juga mencabut gugatan terhadap Gubernur Aceh yang sebelumnya meminta perbaikan kerusakan beberapa titik jalan Tengku Nyak Makam Banda Aceh.

“Dengan disampaikannya bahwa objek yang menjadi gugatan dalam perkara 31/G/TF/2024/PTUN.BNA oleh Kuasa Hukum Penggugat dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2024 telah dilaksanakan dengan dilakukan perbaikan terhadap jalan Nol Kilometer Banda Aceh yang fotonya telah diperlihatkan dan saya sebagai Penggugat juga telah melihat langsung setelah pemberitahuan tersebut dan memang benar adanya jalan tersebut telah diperbaiki.”

“Oleh karena itu, saya selaku permohon sebagaimana surat somasi tertanggal 22 Mei 2024 telah dipenuhi oleh Penggugat. Maka, dengan ini saya mengajukan permohonan pencabutan terhadap Perkara Nomor 31/G/TF/2024/PTUN.BNA,” tulis Boying.

Hal senada dengan Febby juga menyampaikan hal yang sama yang ditujukan kepada Ketua PTUN Banda Aceh.

“Dengan disampaikannya bahwa Objek yang menjadi gugatan dalam perkara 29/G/TF/2024/PTUN.BNA oleh Kuasa Hukum Penggugat dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2024 telah dilaksanakan dengan dilakukan perbaikan terhadap jalan Tengku Nyak Makam Banda Aceh yang fotonya telah diperlihatkan dan saya sebagai Penggugat juga telah melihat langsung setelah pemberitahuan tersebut dan memang benar adanya jalan tersebut telah diperbaiki.”

“Oleh karena itu, permohonan saya sebagaimana surat somasi tertanggal 22 Mei 2024 telah dipenuhi oleh Penggugat. Maka, kata dia, dengan ini saya mengajukan permohonan pencabutan terhadap Perkara Nomor 29/G/TF/2024/PTUN.BNA,” tulis Febby.

Keduanya, juga mengapresiasi Walikota dan Gubernur Aceh yang telah merespon dengan cepat permintaan masyarakat untuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak dan dapat mengganggu akifitas masyarakat.

“Kami mengapresiasi Walikota dan jajarannya yang telah segera memperbaiki jalan di Nol Kilometer Banda Aceh yang kami minta melalui surat beberapa bulan lalu ujarnya,” kata Febby.

“Selanjutnya, semoga tindakan pelayanan pemerintah kepada publik seperti ini dapat terus di tingkatkan untuk malayani berbagai keluhan warga. Khususnya, di Banda Aceh,” ujar Boying usai menyerahkan surat di PTUN Banda Aceh dan Febby yang juga turut mengaporesiasi Gubernur atas perbaikan jalan yang dimintanya.

Previous Post

Sahabat Kuliner Aceh Mengecam Penggranatan Rumah Bustami

Next Post

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Bom di Rumah Bustami Hamzah

Next Post
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Bom di Rumah Bustami Hamzah

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Bom di Rumah Bustami Hamzah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Azhari Cage Kembali Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

Azhari Cage Kembali Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

03/05/2026
Ikhwan Ambiya Resmi Nahkoda KAMMI UIN Ar-Raniry

Ikhwan Ambiya Resmi Nahkoda KAMMI UIN Ar-Raniry

03/05/2026
Dayah Diharapkan Jadi Benteng Pertahanan Moral Para Generasi Muda di Aceh

Dayah Diharapkan Jadi Benteng Pertahanan Moral Para Generasi Muda di Aceh

03/05/2026
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

LPSK Akan Kawal Kasus Kekerasan Anak Daycare di Aceh

03/05/2026
Bupati Aceh Besar Buka Launching Galeri Kebudayaan Aceh

Bupati Aceh Besar Buka Launching Galeri Kebudayaan Aceh

03/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Usai Diperbaiki, Gugatan Jalan Rusak Terhadap Gubernur dan Walikota Dicabut

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com