Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Benarkah Ada Misi ‘Menjegal’ Bustami-Fadhil Rahmi di Pilkada 2024?

redaksi by redaksi
19/09/2024
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Situasi perpolitikan di Aceh kembali memanas jelang pelaksanaan pilkada Aceh 2024. Berkembang informasi, ada misi yang diemban oleh beberapa kelompok untuk ‘menjegal’ pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi agar tak menjadi kontestan peserta pilkada Aceh 2024.

Informasi yang diperoleh wartawan, salah satu poin yang bakal digunakan oleh KIP Aceh adalah surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika nantinya terpilih sebagai pemimpin Aceh lima tahun kedepan.

Dimana, Bustami Hamzah tidak dibolehkan menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika nantinya terpilih, pada Kamis 12 September 2024 lalu, dengan alasan karena belum memiliki wakil pengganti pasca meninggalnya Teungku Muhammad Yusuf A Wahab atau Tusop.

Kemudian, rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRA perihal paripurna DPRA tentang penandatangan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, untuk bakal paslon Gubernur/ Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, juga batal.

Alasannya, rapat Banmus DPR Aceh, Rabu malam 18 September 2024, yang memutuskan paripurna tentang penandatangan butir butir MoU Helsinki untuk pasangan Cagub Cawagub Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, tidak memenuhi quorum atau kuota forum.

Dimana, dari 41 anggota Banmus DPR Aceh, yang hadir tidak mencapai 10 orang.

“Poin ini dijegal hingga 22 September 2024 nanti. Jadi oleh KIP Aceh, ada alasan Bustami-Fadhil diberi status Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta pilkada Aceh 2024. Sedangkan pasangan calon cuma dua. Jadi ada kemungkinan lawan tong kosong,” ujar sumber atjehwatch.com.

Terkait hal ini, Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ahmad Mirza Safwandy, yang dikonfirmasi atjehwatch.com pada Rabu malam, melalui pesan WhatsApp, tidak membalasnya.

Pesan tersebut tidak dibalas hingga Kamis malam 19 September 2024 atau berita ini diturunkan, meskipun WA yang dikirim wartawan sudah bercentang biru dua atau terbaca.

Sejumlah anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang menjadi anggota Banmus, yang dihubungi wartawan juga enggan menanggapinya. []

Previous Post

Bupati: Atlet Sepak Takraw PON XXI Kenalkan Aceh Timur ke Nusantara

Next Post

Wisuda 114 Sarjana, Ketua STAIN Meulaboh: Lulusan Harus Adaptif

Next Post
Wisuda 114 Sarjana, Ketua STAIN Meulaboh: Lulusan Harus Adaptif

Wisuda 114 Sarjana, Ketua STAIN Meulaboh: Lulusan Harus Adaptif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Jaya Buka Ruang Kritik, Gandeng Pers Kawal Transparansi dan Kepercayaan Publik

Kapolres Pidie Jaya Buka Ruang Kritik, Gandeng Pers Kawal Transparansi dan Kepercayaan Publik

30/07/2026
Indeks Potensi Terorisme Indonesia Menurun, Ketua FKPT Aceh Tekankan Tiga Strategi Pencegahan

Indeks Potensi Terorisme Indonesia Menurun, Ketua FKPT Aceh Tekankan Tiga Strategi Pencegahan

30/07/2026
Jembatan Pelang dan Titi Merah Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Jembatan Pelang dan Titi Merah Ditargetkan Rampung Akhir 2026

30/07/2026
Mahasiswa UTU Raih Tiga Prestasi di PEKSIMIDA Aceh 2026

Mahasiswa UTU Raih Tiga Prestasi di PEKSIMIDA Aceh 2026

30/07/2026
Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

30/07/2026

Terpopuler

Benarkah Ada Misi ‘Menjegal’ Bustami-Fadhil Rahmi di Pilkada 2024?

19/09/2024

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com