Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Elemen Sipil: Tindakan DPR Aceh Mengancam Integritas Proses Pemilihan Gubernur

redaksi by redaksi
22/09/2024
in Nanggroe
0
Elemen Sipil: Tindakan DPR Aceh Mengancam Integritas Proses Pemilihan Gubernur

BANDA ACEH – Jubir Elemen Sipil Aceh, Zulfikar Muhammad, menyoroti adanya ketidakjelasan terkait jadwal paripurna yang seharusnya dilaksanakan jelang penetapan penetapan Paslon pilkada Aceh pada 22 September 2024 atau hari ini.

“Kami melihat situasi ini sebagai indikasi kuat adanya rekayasa yang disengaja untuk menggagalkan salah satu pasangan calon,” kata Zulfikar Muhammad, Sabtu malam 21 September 2024.

“Lebih dari itu, jika benar salah satu pasangan calon tidak menandatangani komitmen untuk menjalankan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan butir-butir MoU Helsinki, seharusnya mereka tetap diluluskan karena semua dokumen telah sesuai dengan undang-undang Pilkada. Kami menegaskan bahwa seluruh calon seharusnya memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang Pilkada,” ujarnya lagi.

Elemen sipil berpendapat, kata dia, bahwa UUPA dan MoU Helsinki adalah dokumen sakral yang mengatur kepemimpinan di Aceh. Artinya, Pasal 24 e mengharapkan siapa pun yang ingin memimpin Aceh atau mencalonkan diri sebagai gubernur harus berkomitmen untuk menjalankan UUPA dan MoU Helsinki.

“Namun, tindakan DPR Aceh yang tidak konsisten menandakan bahwa MoU tersebut kini tidak lagi dianggap sakral, melainkan hanya pepesan kosong. Ini menunjukkan bahwa kepentingan politik kelompok mengalahkan kepentingan rakyat.”

“DPR Aceh seharusnya menempatkan MoU sebagai prioritas untuk ditandatangani oleh pasangan calon, bukan sekadar sebagai alat untuk memenangkan salah satu calon. MoU adalah milik rakyat Aceh, dan semua rakyat berhak untuk menandatangani dan berkomitmen pada isi dokumen tersebut. Sikap DPR Aceh saat ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap MoU,” ujarnya.

“Kami juga mendesak Komisi Independensi Pemilihan (KIP) untuk mengambil langkah tegas terhadap DPR Aceh agar segera melaksanakan paripurna. Penghambatan proses pemilihan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas politik di Aceh dan mengabaikan agenda strategis nasional. Jika DPR Aceh terus menghalangi, mereka akan dianggap melawan hukum dan negara Republik Indonesia.”

“KIP memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan qanun Pilkada dan menjalankan peraturan yang berlaku. Jika KIP tidak mampu melaksanakannya, KIP harus mempertimbangkan untuk meninggalkan qanun yang tidak efektif dan berpegang pada undang-undang yang lebih tinggi. Jika tidak siap untuk melaksanakan qanun Pilkada, sebaiknya tinggalkan qanun tersebut dan tetap berpegang pada undang-undang Pilkada serta PKPU yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia. Jika tidak, KIP berisiko diberhentikan karena dianggap tidak mampu menjalankan perundang-undangan.”

Menurutnya, peraturan perundang-undangan ini harus dijalankan secara absolut oleh KIP Aceh.

“Ini menjadi dilema, karena kita melihat DPR Aceh dan KIP seperti anak-anak dalam konteks kontestasi pemilihan. Biarkan rakyat memilih pasangan calon yang mereka inginkan, tanpa ada upaya menjegal proses pemilihan. Tindakan ini sangat memalukan, dan seharusnya lembaga negara, dalam hal ini DPR Aceh, lebih fokus pada kepentingan nasional dan Aceh secara keseluruhan,” katanya.

“Kami siap menghadapi hasil penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Jika kedua pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan, kami akan menyerahkan keputusan kepada rakyat untuk memilih. Namun, jika hanya satu pasangan yang memenuhi syarat akibat rekayasa, elemen sipil akan memilih untuk mendukung “tong kosong” yang Insya Allah akan menang di Aceh,” ujar Zulfikar lagi.

 

Previous Post

Jaksa Tahan Dua ASN Pemkab Aceh Barat Terkait Kasus Korupsi Produksi Kedelai

Next Post

PM Selandia Baru Buka Suara usai Pilot Susi Air Dibebaskan dari OPM

Next Post
PM Selandia Baru Buka Suara usai Pilot Susi Air Dibebaskan dari OPM

PM Selandia Baru Buka Suara usai Pilot Susi Air Dibebaskan dari OPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

25/06/2026
Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

25/06/2026
PPI Ujong Serangga Semrawut dan Sampah Berserakan Seperti tak Terurus, Pemerintah Diminta Menertibkan

PPI Ujong Serangga Semrawut dan Sampah Berserakan Seperti tak Terurus, Pemerintah Diminta Menertibkan

25/06/2026
ISG Group dan PT PEMA Jalin Kerja Sama Bangun Pabrik Baja Ringan di KIA Ladong

ISG Group dan PT PEMA Jalin Kerja Sama Bangun Pabrik Baja Ringan di KIA Ladong

25/06/2026
Enam Mahasiswa USK Wakili Aceh di Panggung Kompetisi Pertambangan Nasional

Enam Mahasiswa USK Wakili Aceh di Panggung Kompetisi Pertambangan Nasional

25/06/2026

Terpopuler

Elemen Sipil: Tindakan DPR Aceh Mengancam Integritas Proses Pemilihan Gubernur

Elemen Sipil: Tindakan DPR Aceh Mengancam Integritas Proses Pemilihan Gubernur

22/09/2024

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com