BANDA ACEH – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh tahun 2024 mengaudit akuntabilitas peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Aceh yang belum optimal.
Hal itu berdasarkan evaluasi atas peningkatan kualitas pendidikan di Aceh dengan uraian hasilnya, terdapat kesenjangan dalam penerapan kurikulum di berbagai wilayah pada jenjang pendidikan menengah belum seluruhnya pada satuan pendidikan jenjang SMA mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Menurut Pemerhati Kebijakan Publik, Dr Usman Lamreung MSi, kepada media ini, Jum’at (27/9/2024) merasa prihatin dengan kondisi kualitas pendidikan di Aceh yang dikeluarkan oleh BKPP Aceh.
Kata Usman, data yang dikeluarkan oleh BPKP Aceh, dari 542 satuan pendidikan jenjang SMA hanya 146 (26,98%) sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka secara penuh.
Selanjutnya pada satuan pendidikan jenjang SMK sebagian besar sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka yaitu sebanyak 209 (94,14%) dari 222 jumlah satuan pendidikan jenjang SMK.
“Pemerintah Aceh telah menyusun intervensi atas penerapan Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan berupa pelaksanaan workshop pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan SMA dan SMK terkait implementasi Kurikulum Merdeka,” ujar Usman.
Disampaikannya, seharusnya Permendikbud Nonor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum jenjang PAUD, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah dalam pasal 26 dinyatkan bahwa, Pemerintah Daerah mendukung dan bertanggungjawab dalam implementasi Kurikulum Merdeka.
Usman menuturkan, banyak poin-poin yang di evaluasi oleh BPKP Aceh diantaranya, Pemerintah Aceh belum optimal dalam mengimplementasi upaya pemenuhan kualifikasi dan sertifikasi guru.
Kemeudian intervensi Pemerintah Aceh belum optimal dalam mendukung pemenuhan ketersediaan dan kebutuhan guru.
Selanjutnya papar Usman, intervensi Pemerintah Aceh belum optimal dalam mendukung pemerataan distribusi guru, dan analisis atas efektivitas intervensi Pemerintah Daerah, hasil evaluasi pada Provinsi Aceh menunjukkan belum sepenuhnya efektif dalam mengatasi isu kewilayahan bidang pendidikan.
“Hal ini ditunjukkan dengan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan Pemerintah Aceh Tahun 2023 belum mencapai target yang ditetapkan, yaitu indikator rata-rata kompetensi Literasi SMK berdasarkan Asemen Nasional sebesar 83,57%,” sebut Usman.
Ditambahkannya, capaian implementasi intervensi pemerintah daerah dalam mengatasi isu kewilayahan tahun 2024, terdapat 22 kegiatan dengan realisasi anggaran sebesar Rp.282.263.609.185 yang tidak diimplementasikan secara tepat untuk mendukung penyelesaian isu kewilayahan di Aceh.
Dari data BPKP Aceh tersebut, Usman menyimpulkan, belum efektifnya intervensi pemeritah daerah dalam mengatasi isu kewilayahan bidang pendidikan disebakan masih rendahnya kemampuan belajar siswa.
Seterusnya masih ada kompetensi guru yang kurang serta belum optimalnya peran dari sekolah dalam upaya peningkatan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik. Hal tersebut mengakibatkan kualitas menjadi rendah.
“Pertanyaan sekarang, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis apakah paham mengelola bidang pendidikan agar kualitas pendidikan di provinsi yang kita cintai ini semakin bermutu dan berkualitas,” pungkas Usman.