BANDA ACEH – Juru bicara calon gubernur dan calon wakil gubernur Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, Hendra Budian mengatakan Abdul Hadi Abidin (Adi Maros) selaku Wakil Ketua KADIN Aceh tidak paham mekanisme bikrokrasi, regulasi, dan filosofi pembangunan pemerintah daerah.
Hal ini dikatakan Hendra merespon pernyataan Adi Maros yang memprotes penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bustami Hamzah saat menjabat Pj Gubernur Aceh.
Hendra Budian yang juga anggota DPRA periode 2019 – 2024 mengatakan, dimana pun pembangunan suatu daerah selalu dan pasti akan tergantung pada investasi. Dan investasi akan tergantung pada kebijakan Pemerintah Daerah.
“Ini adalah simbiosis yang saling menguntungkan. Bisa dikatakan tidak ada pembangunan tanpa investasi. Tidak ada kesejahteraan tanpa pembangunan. Begitu alur logikanya. Ini adalah filosofi kebijakan pembangunan kita. Kecuali kita mau mengisolasi diri ke dalam ketertinggalan dan kemiskinan,” kata Hendra Budian, Selasa, 1 Oktober 2024.
Karena itu, kata Hendra, dalam setiap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Pemerintah Daerah manapun selalu termaktub program investasi sabagai salah satu program strategis pemerintahan.
Terkait IUP Pertambangan yang diberikan, Hendra menegaskan, semuanya harus melalui prosedur birokrasi yang ketat dengan merujuk pada aturan perundangan yang berlaku.
Persoalan siapa (pada masa Gubernur mana) yang paling banyak memberikan izin, tambah Hendra, bukanlah suatu ukuran untuk menilai salah benar. Dalam konteks tata kelola Pemerintah acuannya adalah pada prosedur birokrasi yang dilalui. Dimana secara normatif semua aspek telah dikaji dengan sangat matang untuk menghasilkan keputusan final untuk menolak atau memberikan izin.
“Sebagai representasi KADIN Aceh, lembaga strategis yang menjadi mitra Pemerintah dalam mendorong dan mengembangkan investasi, Adi Maros sebaiknya memperbaiki ulang logika berpikirnya. Karena pernyataannya justru akan menjadi kontraproduktif bagi para investor yang akan masuk ke Aceh. Bayangkan jika peryataannya itu dibaca para investor yang hendak masuk ke Aceh,” tambah Hendra.
“Adi Maros belum sepenuhnya paham tentang mekanisme birokrasi, regulasi maupun filosofi kebijakan pembangunan pemerintah daerah!”, tambah Hendra.
Lebih jauh, Hendra menjelaskan bahwa pengangguran selalu menjadi problem bagi daerah – daerah yang sedang berkembang. Mendorong investasi agar masuk ke Aceh adalah salah satu cara untuk mengurangi pengangguran.
Pernyataannya terkait pada sektor tambang dan lebih spesifik kepada PT MIFA Bersaudara, kata Hendra, harus dilihat sebagai salah satu contoh konkrit arti penting investasi bagi Aceh.
“Soal bahwa ada dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Izin, atau pelanggaran operasional di lapangan oleh perusahaan itu tentu ada mekanisme tersendiri untuk menindak lanjutinya. Cuma masalahnya, isu ini muncul kan dalam momen Pilkada Aceh 2024. Maka saya menduga ini adalah bentuk framing negatif untuk menyudutkan Paslon kami. Atau yang lebih mengkhawatirkan lagi ini adalah manifestasi dari pikiran – pikiran kolot yang hanya akan membawa Aceh pada keterpurukan. Semoga saja tidak begitu,” ujar Hendra Budian.[]