BLANGPIDIE – Keuchik Gampong Alue Dawah Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, Muhammad Yata dilaporkan beberapa tokoh masyarakat setempat ke pihak penegak hukum karena diduga melakukan penyelewengan dana CSR dari Perusahaan.
Pelaporan yang dilakukan sejumlah tokoh masyarakat Alue Dawah ke pihak berwajib tersebut didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA), Reza Tanzil, M Taufik Zas, Irfan Fadhli Warisman.
“Poin penting yang kita laporkan adalah tentang dugaan penyelewengan dana CSR yang selama ini tidak ada transparansi dan keterbukaan antara Keuchik Alue Dawah dan masyarakat,” tulis Ketua YLBHA Abdya, Reza Tanzil pada rilis yang diterima awak media, Kamis (17/10).
Katanya, alasan pelaporan itu, karena masyarakat juga telah mempertanyakan tentang kejelasan dana CSR yang dikucurkan PT Juya Aceh Mining, namun hingga saat ini warga belum menerima jawaban yang jelas dari Keuchik dimaksud.
“Padahal, dana CSR tersebut merupakan bentuk tanggungjawab perusahaan atas dampak yang timbul akibat dari beroperasinya perusahaan tambang di wilayah itu,” sebutnya.
Bukan itu saja, menurut Tanzil, sejak PT Juya Aceh Mining berdiri dan beroperasi, masyarakat di Gampong Alue Dawah tidak pernah merasakan kompensasi hasil CSR yang dikeluarkan perusahaan melalui keuchik Muhammad Yata.
Dia menjelaskan, sementara perusahaan yang telah mengeluarkan anggaran tersebut sebagai bentuk tanggungjawab sosial dan lingkungan seperti air, tanah, udara yang sudah tercemar akibat aktifitas tambang.
“Dengan demikian, kami dari kuasa hukum tokoh dan masyarakat Alue Dawah meyakini adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Keuchik Gampong setempat,” sebut Tanzil.
Ketua YLBHA Abdya itu juga mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan oknum Keuchik Alue Dawah itu disangkakan telah diatur dalam pasal 372-377 KUHP tentang Penggelapan.
Selain penggelapan, perbuatan itu juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dari itu, kami menduga perbuatan Keuchik Alue Dawah telah merugikan masyarakat dan warganya sendiri dengan menyalahgunakan wewenang,” kata Tanzil.
Selanjutnya, oleh sebab itu YLBHA yang merupakan penasehat hukum warga Alue Dawah mendesak pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dan melakukan proses terhadap perkara tersebut.
“Tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi keadilan dan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Alue Dawah sendiri,” tutur Tanzil.
Namun apabila persoalan tersebut tidak segera diproses oleh pihak berwenang di tingkat kabupaten, maka YLBHA Abdya mengaku akan mengalihkan laporan tersebut ke tingkat provinsi.
“Ya jika ini tidak berproses, perkara ini akan kita akan laporkan ke Polda Aceh dan Kejati Aceh. Kita menginginkan hal ini dapat diselesaikan sesegera mungkin,” pungkas Tanzil.
Sementara itu, Kuasa Hukum Asosiasi Pemerintahan Desa (Adepsi) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rahmat, S.Sy, C.P.C.L.E, menyayangkan tindakan warga dengan didampingi Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Abdya (YLBHA) yang melaporkan Keuchik Gampong Alue Dawah Muhammad Yata atas dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke Polres setempat.
“Laporan ini tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Seharusnya, pihak YLBHA menjelaskan rincian kerugian yang detail sehingga tidak asal menduga,” tulis Rahmat, pada rilis yang diterima awak media ini, Jum’at (17/10/2024).
Rahmat menambahkan, penggunaan dana CSR tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang diajukan melalui proposal resmi.
Kemudian, Keuchik Gampong Alue Dawah sebagai kliennya, juga telah menyampaikan laporan terkait penggunaan dana CSR kepada masyarakat dan Tuha Peut Gampong. Dana CSR tersebut dialokasikan untuk sejumlah proyek pembangunan gampong, termasuk bidang kesehatan dan infrastruktur. Namun, beberapa item seperti kesehatan dan pendidikan sudah dibiayai oleh dana desa.
“Dalam musyawarah bersama Tuha Peut, diputuskan bahwa pembangunan gedung serbaguna menjadi prioritas. Oleh karena itu, dana CSR digunakan untuk pembangunan gedung tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmat menerangkan bahwa kliennya, Keuchik Alue Dawah juga telah meminta agar perusahaan menyalurkan dana CSR sesuai dengan proposal yang diajukan, yaitu untuk pembangunan gedung serbaguna, penyediaan air bersih untuk Dusun Paya Cucut, serta pembangunan pos jaga.
“Pengadaan air bersih skala kecil sudah berjalan, dan gedung serbaguna saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Terkait tudingan dari Ketua YLBHA Abdya tentang penyelewengan dana CSR, hal tersebut telah dibahas dalam musyawarah pada 23 Agustus 2024, yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan. Saat itu, Keuchik telah memberikan klarifikasi terkait sumbangan perusahaan, dan penggunaan dana sudah sesuai dengan proposal yang diajukan,” ungkap Rahmat.
“Seharusnya masyarakat memberikan apresiasi atas perjuangan Keuchik dalam memperjuangkan pembangunan dan kemajuan Gampong, bukan malah melayangkan tuduhan yang tidak berdasar,” pungkas Kuasa Hukum Asosiasi Pemerintahan Desa (Adepsi) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rahmat, S.Sy, C.P.C.L.E.