Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jubir Apresiasi Panwaslih Putuskan Syech Fadhil Tak Langgar Aturan Kampanye

redaksi by redaksi
18/10/2024
in Nanggroe
0
Thamren Ananda Minta Hendra Fauzi Baca Aturan, Jangan Paksakan Logika Sendiri

Dengan keluarnya putusan tersebut, kata Thamren, publik dapat menilai bahwa cagub dan cawagub nomor urut 1 Bustami – Syech Fadhil menaati semua rambu-rambu dan aturan pelaksanaan pilkada.

BANDA ACEH – Juru bicara pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah – Teungku Fadhil Rahmi (Syech Fadhil), Thamren Ananda, menyampaikan apresiasi kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Paswaslih) Kota Banda Aceh yang memutuskan Syech Fadhil tidak terbukti melakukan kampanye saat menghadiri Olimpiade Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh.

“Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada seluruh anggota Panwasli Kota Banda Aceh yang telah bekerja dengan profesional serta sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan keputusan ini kami juga berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam pilkada ini bisa memahami apa itu kampanye sesuai dengan peraturan yang ada bukan dengan logika masing-masing,” kata Thamren Ananda kepada awak media, Jumat, 18 Oktober 2024.

Dengan keluarnya putusan tersebut, kata Thamren, publik dapat menilai bahwa cagub dan cawagub nomor urut 1 Bustami – Syech Fadhil menaati semua rambu-rambu dan aturan pelaksanaan pilkada.

Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2024, kubu pasangan cagub dan cawagub nomor urut 2 Muzakir Manaf – Fadhlullah melaporkan Syech Fadhil ke Panwaslih Aceh dengan tuduhan telah melakukan kampanye di fasilitas pendidikan karena menyampaikan kata sambutan di Olimpiade Bahasa Arab yang diselenggarakan di MAN 1 Kota Banda Aceh pada 5 Oktober 2024.

Oleh Paswaslih Aceh, laporan itu diteruskan ke Panwaslih Kota Banda Aceh yang kemudian memutuskan bahwa laporan itu tidak terbukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Panwaslih Banda Aceh, termasuk klarifikasi dari para pihak terlibat bahwa laporan dan bukti yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,” kata Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady, Jumat, 18 Oktober 2024.

Berdasarkan penjelasan terlapor Tanzil Asri, kata Indra, bahwa acara tersebut bertujuan untuk lomba antar siswa dan bukan untuk kampanye, bahkan Fadhil Rahmi yang telah diundang untuk memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut selama tiga tahun terakhir, hanya menyampaikan motivasi kepada peserta.

Berdasarkan hasil kajian, Panwaslih menemukan bahwa tidak ada ajakan untuk memilih, penyampaian visi, atau misi dalam sambutan yang disampaikan Fadhil Rahmi. Karena itu, Panwaslih menyimpulkan bahwa tidak ada materi kampanye atau pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Fadhil Rahmi.
“Putusan ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Perbawaslu 9 Tahun 2024,” ujarnya.[]

Previous Post

TOMPi; Kemaksiatan Jangan Dipertontonkan di Pidie

Next Post

500-an Mantan Kombatan GAM Batee Iliek Deklarasi Dukungan untuk Bustami-Syech Fadhil, Termasuk Sepupu Teungku Lah

Next Post
500-an Mantan Kombatan GAM Batee Iliek Deklarasi Dukungan untuk Bustami-Syech Fadhil, Termasuk Sepupu Teungku Lah

500-an Mantan Kombatan GAM Batee Iliek Deklarasi Dukungan untuk Bustami-Syech Fadhil, Termasuk Sepupu Teungku Lah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Linmas di Aceh Jangan Sekadar Nama, Regulasi dan Anggaran Dipertanyakan

Linmas di Aceh Jangan Sekadar Nama, Regulasi dan Anggaran Dipertanyakan

15/09/2026
Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

15/09/2026
Jalan Tertimbun Longsor di Aceh Tengah Sudah Bisa Dilalui

Jalan Tertimbun Longsor di Aceh Tengah Sudah Bisa Dilalui

15/09/2026
Wakil Bupati Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBK 2025

Wakil Bupati Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBK 2025

15/09/2026
Melati Sari Maisara, Kader Aceh yang Digadang Layak Pimpin KOHATI PB HMI

Melati Sari Maisara, Kader Aceh yang Digadang Layak Pimpin KOHATI PB HMI

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Jubir Apresiasi Panwaslih Putuskan Syech Fadhil Tak Langgar Aturan Kampanye

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com