Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tugas dan Wewenang Korps Pemberantasan Korupsi Polri Bentukan Jokowi

redaksi by redaksi
18/10/2024
in Nasional
0
Tugas dan Wewenang Korps Pemberantasan Korupsi Polri Bentukan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Pembentukan Kortas Tipikor itu diteken oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa 15 Oktober kemarin.

Kortas Tipikor Polri itu merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.

“Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi Perpres tersebut.

Kortas Tipikor Polri bakal bertugas dalam rangka membina dan melakukan pencegahan; penyelidikan serta penyidikan dalam rangka pemberantasan korupsi dan pencucian uang; dan melakukan penelusuran serta pengamanan aset dari kejahatan korupsi.

Kortas Tipikor bakal dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat Jenderal bintang dua alias Irjen dan memiliki satu wakil yang berpangkat Jenderal bintang satu alias Brigjen.

Dalam peraturan itu juga disebutkan apabila Kortas Tipikor bakal memiliki paling banyak tiga Direktorat. Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut akan ada Direktorat Pencegahan, Penyelidikan, Penyidikan dan Kerja Sama.

Wacana pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Kortas Tipikor disampaikan pertama kali oleh Listyo usai melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Listyo berharap Novel Baswedan dan kawan-kawan bisa memperkuat Polri dalam penanganan kasus korupsi. Akan tetapi, tidak semua mantan pegawai KPK akan ditempatkan di korps tersebut

Listyo mengatakan satuan baru itu akan langsung bertanggung jawab ke Kapolri. Kasus korupsi tidak akan lagi menjadi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

“Harapannya semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Khususnya yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus,” kata Listyo di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kronologi Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas Versi Klaim Israel

Next Post

Muhadjir Kode Pratikno Jadi Menteri Koordinator PMK di Kabinet Prabowo

Next Post
Muhadjir Kode Pratikno Jadi Menteri Koordinator PMK di Kabinet Prabowo

Muhadjir Kode Pratikno Jadi Menteri Koordinator PMK di Kabinet Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senator Azhari Cage Kembali Gelar Sos 4 Pilar di Dewantara

Senator Azhari Cage Kembali Gelar Sos 4 Pilar di Dewantara

16/09/2026
Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

16/09/2026
Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

16/09/2026
Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Yudisium 72 Sarjana, 45 Lulus Cum Laude

Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Yudisium 72 Sarjana, 45 Lulus Cum Laude

16/09/2026
STAIN Meulaboh Gelar Seminar Internasional Islam di Asia Tenggara

STAIN Meulaboh Gelar Seminar Internasional Islam di Asia Tenggara

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Tugas dan Wewenang Korps Pemberantasan Korupsi Polri Bentukan Jokowi

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com