MEUREUDU – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati, Said Mulyadi dan Saiful Anwar, mendesak Panwaslih Pidie Jaya untuk memproses dan menindak dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati-Wakil Bupati lain di acara Haul Sirul Mubtadin, Sabtu 19 Oktober 2024 kemarin.
Bukan tanpa alasan, tim hukum Paslon nomor urut (2) yang terdiri dari Iqbal Faraby, SH, dan Sayed Mahathir, SH tersebut, menilai bahwa memamfaatkan acara keagamaan lembaga Sirul Mubtadin Pidie Jaya untuk melakukan kampanye adalah pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 13 tahun tahun 2024.
Sebab paslon Sibral Malasyi-Hasan Basri, melakukan kampenye bukan pada tempatnya, yang mana menurut Iqbal Farabi dan Rekans, acara Haul Sirul Mubtadin itu izinnya untuk kegiatan zikir dan tausiah agama, tetapi disalahgunakan oleh Paslon lain untuk melakukan kampenye terselubung.
Kata dia, kampanye yang dilakukan oleh paslon lain dengan memamfaatkan acara Haul Sirul Mubtadin, dengan membagi-bagikan stiker dan kartu nama yang memuat gambar dan nomor urut Paslon Bupati-wakil Bupati yang dilakukan oleh tim kampanye yang disusupi ke dalam panitia acara Haul Sirul Mubtadin.
Begitu juga, panitia acara Haul Sirul Mubtadin Pidie Jaya, juga membiarkan sejumlah Satgas Paslon lain itu yang dilengkapi dengan rompi loreng warna hijau serta sejumlah kendaraan roda empat yang ditempeli stiker dan nomor urut Paslon terpakir di areal acara, tanpa mengindahkan larangan Panwaslih dan pihak Polres Pidie Jaya beberapa waktu lalu.
“Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon di acara Sirul Mubtadin tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Panwaslih dan pihak keamanan sudah mengingatkan tidak melakukan kampanye di acara tersebut untuk tidak melakukan kampanye. Untuk itu kami mendesak Panwaslih memproses temuan tersebut,” kata Iqbal, Minggu (20/10).
Dijelaskan bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh Paslon lain di acara Haul Sirul Mubtadin tersebut melanggar Pasal 36 PKPU No.13 Tahun 2024. Di mana Paslon yang melakukan kampanye di acara Haul tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian untuk melakukan pertemuan tatap muka dan dialog (kampanye) dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Panwaslih Pidie Jaya.
“Oleh karenanya Paslon tersebut telah melakukan kampanye secara ilegal dengan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum dan merugikan masyarakat. Kampanye tersebut juga telah menggganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum dalam tahapan pelaksaanaan pilkada di Pidie Jaya,” ujar Iqbal.
“Sekali itu tim hukum Paslon 02 mendesak KIP dan Panwaslih Pidie Jaya untuk memproses dan menindak pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon Bupati-Wakil Bupati di acara Sirul Mubtadin agar pelanggaran-pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya.[ML]