Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Krak, Pilkada Tamiang Batal Lawan Kotak Kosong

redaksi by redaksi
30/10/2024
in Lintas Timur
0
Krak, Pilkada Tamiang Batal Lawan Kotak Kosong

Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan Calon Bupati Aceh Tamiang terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP). Putusan itu membuat pasangan calon (Paslon) Armia Fahmi-Ismail tidak jadi melawan kotak kosong.

Dilihat detikSumut dari situs PTTUN Medan, Rabu (30/10/2024), gugatan itu dilayangkan pasangan Hamdan Sati dan Febriadi dengan nomor perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN. Sidang gugatan dipimpin hakim ketua Basuki Santoso dengan hakim anggota masing-masing Fitriamina dan Mochamad Arief Pratomo.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Hakim juga menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Armia Pahmi dan Ismail.

Selain itu, hakim juga mewajibkan KIP Aceh Tamiang mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Armia Pahmi dan Ismail.

“Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat yaitu Hamdan Sati sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama pasangan calon Armia Pahmi dan Ismail pasangan calon yang telah ada,” putus majelis hakim, Selasa (29/10).

Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi sebagai penggugat, Zakaria Adnan, menyebutkan, putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Aceh Tamiang. Dia meminta KIP segera membatalkan SK penetapan paslon sebelumnya.

“Kita mengapresiasi putusan tersebut. Rakyat Aceh Tamiang yang selama ini menggantungkan harapannya kepada pasangan Hamdan Sati dan Febrian, yang sebelumnya pernah pupus, hari ini kembali bisa bernafas lega,” kata Zakaria dalam keterangannya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Galakkan Ketahanan Pangan, Desa Suka Makmur Tanam Jagung dengan Dana Desa

Next Post

Santri Apresiasi Lomba Menulis yang Diselenggarakan Om Bus-Syech Fadhil

Next Post
Santri Apresiasi Lomba Menulis yang Diselenggarakan Om Bus-Syech Fadhil

Santri Apresiasi Lomba Menulis yang Diselenggarakan Om Bus-Syech Fadhil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Abdya Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRK atas Persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK TA 2026

Pemerintah Abdya Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRK atas Persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK TA 2026

07/09/2026
Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

07/09/2026
Spanduk Protes Menjamur di Jantho, YARA Sebut Mosi Tidak Percaya Warga ke Pemkab Aceh Besar

Spanduk Protes Menjamur di Jantho, YARA Sebut Mosi Tidak Percaya Warga ke Pemkab Aceh Besar

07/09/2026
SMAN 1 Julok Miliki 9 Program Unggulan dengan Singkatan Menarik

SMAN 1 Julok Miliki 9 Program Unggulan dengan Singkatan Menarik

07/09/2026
Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

07/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Krak, Pilkada Tamiang Batal Lawan Kotak Kosong

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com