Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membentuk lembaga baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Badan itu berada di bawah Kementerian Keuangan dan dikomandoi langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pembentukan badan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Badan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana itu, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi;
a. Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen
keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
b. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan
manajemen perubahan;
c. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi,
dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
d. Melaksanakan administrasi Badan; dan
e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.