SIGLI – Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap YA bin H. IL DPO kasus tindak pidana Korupsi dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (APBG) salah satu Gampong di kecamatan Muara Tiga kabupaten Pidie yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 360 juta.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar SSos, MH kepada Atjehwatch.com, Kamis 7 November 2024.
Dikatakan Dedy, tersangka merupakan DPO sejak tahun 2022 ditangkap di komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin kecamatan Pondok Gede Bekasi Kota.
“Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB berdasarkan hasil profilling dan lidik diketahui bahwa tersangka yang masuk dalam DPO sejak tahun 2022 berada di komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin kecamatan Pondok Gede Bekasi Kota, lalu personil unit Tipidkor Satreskrim Polres Pidie yang Mendatangi lokasi tsb guna memastikan keberadaan tersangka, lalu tim mendatangi sebuah rumah yg berada di lokasi dan didalam rumah tersebut tersangka berada dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” Kata Dedy Miswar.
Setelah diketahui bahwa benar orang tersebut adalah tersangka yang masuk dalam DPO, lalu tim membawa tersangka ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya tim membawa tersangka ke Polres Pidie guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan Dedy, Berdasarkan hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Pidie 360 juta.
“Barang Bukti Yang Diamankan, 1 Tas berisi Pakaian, Dompet, Alat Komunikasi (HP), Kartu Identitas (KTP), dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dedy Miswar Kasat Reskrim Polres Pidie.[Mul]