BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus empat pemuda karena diduga kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Keempat pelaku ditangkap masing – masing berinisial MD (22) warga Gampong Padang Panjang, TBP (29), RS (30), RRA (19) warga gampong Pawoh, Kecamatan Susoh.
Kasat Narkoba Polres Abdya, Iptu Hengky Herianto, SH mengatakan, pada hari Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 20:00 Wib mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda berinisial TBP sedang berada disebuah pondok di pinggir jalan tepat di gampong Pawoh, kecamatan Susoh, diduga memiliki narkoba jenis sabu.
“Menerima informasi itu, tim kita langsung bergerak ke lokasi guna menangkap pelaku,” ungkap Hengky Kamis (21/11/2024).
Sesampai dilokasi, kata Hengky, polisi melihat pelaku sedang berada disebuah pondok dengan ciri – ciri sama dengan laporan masyarakat.
“Mengetahui bahwa itu benar pelaku, pelaku langsung kita tangkap,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan badan pelaku, polisi turut menemukan satu paket sabu seberat 0,49 gram dalam kotak rokok Mild yang diletakkan pelaku dibawah kursi tempat dia duduk.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan TBP, kemudian kita melakukan pengembangan dan kita juga mengamankan tiga pelaku lainnya yaitu RS, MD dan RRA dirumah pelaku RS,” jelas Hengky.
Ditangan ketiga pelaku, tim unit Satresnarkoba juga turut mengamankan satu paket sabu seberat 0,12 gram diatas meja didalam kamar rumah RS.
“Sekarang ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.











