Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kuasa Hukum Bustami Hamzah Laporkan Daud Ke Polda Aceh

redaksi by redaksi
23/11/2024
in Nanggroe
2
Kuasa Hukum Bustami Hamzah Laporkan Daud Ke Polda Aceh

Banda Aceh – Calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah melalui kuasa hukumnya melaporkan Muhammad Daud, SKM, M.Si ke Polda Aceh, Sabtu, 23 November 2024. Muhammad Daud dilaporkan oleh Bustami Hamzah karena merasa dirinya sudah difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan cara menista, pada saat berlangsungnya Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 di The Pade Hotel, Selasa malam, 19 November 2024 lalu.

Teuku Alfian S.H dan Zahrul S.H selaku kuasa hukum Pelapor, menyerahkan laporan mewakili Bustami Hamzah dan diterima oleh Petugas di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

“Benar, tadi siang kita sudah mendatangi SPKT Polda Aceh, dan diterima dengan baik oleh petugas,” kata Teuku Alfian.

Menurut Teuku Alfian, Muhammad Daud dilaporkan ke polisi karena diduga kuat telah melakukan fitnah melalui tuduhan tertentu, serta menista Bustami Hamzah.
Perbuatan Muhammad Daud tersebut, Sebut Teuku Alfian, adalah tindak pidana, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 310 ayat (1) juncto pasal 311 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terlapor yang menyebut secara terang dan menjelaskan dengan cara lisan kepada publik, bahwa Bustami Hamzah menggunakan alat bantu dengar saat tampil dalam acara debat, adalah fitnah dan tuduhan yang nyata-nyata tidak mampu dibuktikan kebenarannya oleh Terlapor,” ujar Alfian.

“Selanjutnya, kami percayakan kepada pihak berwenang untuk menangani segera hal ini secara baik dan profesional, karena inilah cara-cara yang baik, dan terhormat serta beradab, dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Teuku Alfian.[]

Previous Post

Mengakhiri Masa Kampanye, Bustami Hamzah: Gunakan Hak Pilih Anda, Masa Depan Aceh di Tangan Kita

Next Post

Relawan Aneuk Keumun DPD Kota Lhokseumawe Gelar Konsolidasi Pasangan  Bustami – Syech Fadhil

Next Post
Relawan Aneuk Keumun DPD Kota Lhokseumawe Gelar Konsolidasi Pasangan  Bustami – Syech Fadhil

Relawan Aneuk Keumun DPD Kota Lhokseumawe Gelar Konsolidasi Pasangan  Bustami - Syech Fadhil

Comments 2

  1. Mahyiddin says:
    2 tahun ago

    Mari kita menentukan Pihan pada Tgl.27 Nop.2024…..!! tentukan pilihan sesuai hati nurani kita sendiri dan bukan paksaan dari pihak lain.-

    Balas
  2. Mahyiddin says:
    2 tahun ago

    Rahasiakan pilihan anda kepada siapapun petugas TPS dan juga keluarga anda sendiri….!!

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

25/08/2026
Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

25/08/2026
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

25/08/2026
Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

25/08/2026
SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

25/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Kuasa Hukum Bustami Hamzah Laporkan Daud Ke Polda Aceh

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com