Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Rekap DA-1 Kecamatan Final 100 %, Pasangan MANIS Menangkan Pilkada Aceh Selatan

redaksi by redaksi
01/12/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Rekap DA-1 Kecamatan Final 100 %, Pasangan MANIS Menangkan Pilkada Aceh Selatan

Tapaktuan – Pasangan Calon (Paslon) Nomor 2 H Mirwan MS – H Baital Mukadis (MANIS) berhasil memperoleh suara tertinggi di Pilakda Aceh Selatan 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi DA-1 tingkat kecamatan se-Aceh Selatan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi 100 persen data DA-1 kecamatan se Aceh Selatan, paslon MANIS berhasil unggul dengan perolehan 36,32 persen atau sebesar 51.609 suara.

Di posisi kedua ditempati oleh paslon nomor urut 3 Amran-Amal (Amal) dengan perolehan 33,32 persen yaitu sebanyak 47.346 suara.

Selanjutnya, pada posisi ketiga ditempati paslon nomor 4 Hendriyono – Mirwan (IMAN) dengan perolehan 21,09 persen atau setara 29.971 suara dan posisi terakhir diduduki oleh paslon nomor urut 1, Darmansah-Sudirman (IDAMAN) dengan perolehan 9,28 persen atau setara dengan 13.183 suara.

Juru bicara pasangan H Mirwan MS – H Baital Mukadis (MANIS), Hadi Surya STP MT mengatakan bahwa semua data rekapitulasi tingkat kecamatan se Aceh Selatan telah lengkap 100 persen.

“Alhamdulillah, data rekapitulasi hasil pleno DA-1 tingkat kecamatan se Aceh Selatan sudah terlaksana dengan baik dan pasangan MANIS terbukti unggul dengan perolehan 51.609 suara atau setara dengan 36,32 persen dari suara sah,” ungkap Jubir MANIS Hadi Surya saat siaran pers di Labuhanhaji Timur, Sabtu 30 November 2024 malam.

Hadi menjelaskan, untuk syarat pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ada kententuan, untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, dapat diajukan ke MK apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

“Untuk Aceh Selatan, berdasarkan Rekap DA-1 dari 18 kecamatan, pasangan MANIS nomor urut 02 unggul 3% dibandingkan dengan Pasangan AMAL nomor urut 03. Dengan demikian, penetapan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dapat dilaksakan tepat waktu tanpa harus menunggu keputusan MK. Ini menguntungkan bagi masyarakat karena cepat mendapat kepastian hasil pilkada 2024,” ujarnya.

Pun demikian, Hadi Surya mengatakan pihaknya tetap menunggu hasil resmi berdasarkan keputusan KIP Aceh Selatan.

“Mari kita tunggu proses resmi penetapan dari KIP Aceh Selatan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Previous Post

Mualem Center Aceh Utara akan Kawal Kemenangan Mualem-Dek Fadh

Next Post

Kronologi Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan Aceh Tamiang

Next Post
Kronologi Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan Aceh Tamiang

Kronologi Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

12/07/2026
Kemenag Aceh Perkuat Pesantren dan Madrasah Ramah Anak

Kemenag Aceh Perkuat Pesantren dan Madrasah Ramah Anak

12/07/2026
Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026
40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

12/07/2026
Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

12/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

Bendungan Rukoh Resmi Beroperasi, Mampukah Menjawab Harapan Petani Pidie?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com