BANDA ACEH – Tim saksi Cagub Cawagub Paslon 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, menolak menandatangani rekap akhir pleno KIP Aceh untuk pemilihan calon gubernur Aceh di pilkada Aceh.
Hal ini disampaikan Koordinator Saksi Paslon 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Budi Ardiansyah, di Banda Aceh, Minggu malam 8 Desember 2024.
Tiga kabupaten kota yang ditolak adalah perhitungan suara di Kota Lhokseumawe, Aceh Timur dan Aceh Utara.
“Kita menolak perhitungan suara di tiga kabupaten kota, yaitu Kota Lhokseumawe, Aceh Timur dan Aceh Utara,” ujar Budo.
Dalam penjelasan kepada Media, Budi Ardiansyah didamping oleh Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Tu Bulqaini Tanjongan, Wakil Ketua Tim Pemenangan, Kautsar M Yus dan sejumlah relawan RKB.
Budi Ardiansyah menyebutkan sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan soal jumlah suara masing masing Pasangan calon Gubenur dan Calon Wakil Gubernur saat proses pleno rekapilasi suara yang berlangsung di DPRA, Minggu 8 Desember 2024.
“kita hanya mengkritisi soal kelebihan distribusi surat suara, jumlah kehadiran pemilih, serta intimidasi serta ancaman dan gangguang saat pilkada dan proses perhitungan suara.” Budi Ardiansyah. []