Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Gubernur Terpilih Aceh Akan Dilantik Sesuai UUPA Pada 7 Februari

redaksi by redaksi
16/12/2024
in Nanggroe
0
Gubernur Terpilih Aceh Akan Dilantik Sesuai UUPA Pada 7 Februari

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Pelantikan akan berlangsung pada 7 Februari 2025 serentak dengan daerah lain.

Ketua KIP Aceh Agusni AH mengatakan, pelantikan akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf C UUPA yang berbunyi ‘Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di Hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA’. Pelantikan itu menjadi tahapan akhir dari proses penyelenggaraan Pilkada sesuai Pasal 93 Qanun Pilkada.

“Dalam pasal itu disebutkan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan tata tertib DPRA atau DPRK,” kata Agusni saat dimintai konfirmasi, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, dalam UUPA dan Pasal 92 Qanun Pilkada tidak mengatur secara spesifik jadwal pelantikan sehingga jika merujuk ketentuan Pasal 23A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden juga berlaku bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-undang tersendiri.

“Maka pelaksanaan pelantikan berdasarkan Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mana berbunyi ‘Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025’. Itu juga berlaku untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” jelas Agusni.

“Keberlakuan Perpres tentang pelantikan tidak bertentangan dengan UUPA, malah ketentuan tersebut saling terkait, bilamana merujuk Pasal 73 UUPA disebutkan bahwa pelaksanaan Pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Agusni menjelaskan, dalam UUPA ditegaskan pelantikan melalui rapat paripurna DPRA. Namun dalam Qanun Pilkada terdapat ketentuan yang menyebutkan pelantikan dimungkinkan digelar di tempat lain yang dianggap layak.

“Pilkada tahun 2024 dilaksanakan serentak dan keserentakan pula pada pelantikan, hal tersebut ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 27 tahun 2024. KIP Aceh akan berkoordinasi dengan DPRA dan mengkonsultasikan hal-hal yang menjadi kekhususan Aceh yang terkait dengan tahapan pelantikan kepada KPU agar dapat disampaikan atau dikoordinasikan dengan Pemerintah,” ujar Agusni.

Diketahui, pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Dek Fadh meraih suara terbanyak di Pilgub Aceh 2024. Selisih suara pasangan nomor urut 02 itu mencapai 183.471 suara dengan pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi.

Berikut perolehan suara pasangan calon gubernur Aceh pada Pilkada 2024:

Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi: 1.309.375
Muzakir Manaf-Fadhlullah Dek Fadh: 1.492.846
Jumlah suara sah: 2.802.221
Jumlah suara tidak sah: 125.593
Total suara sah dan tidak sah: 2.927.814

Sumber: detik.com

Previous Post

Pj Wali Kota Almuniza Semangati Pasukan Oranye

Next Post

HAB ke-79, 623 Guru Se-Aceh Ikut Olimpiade Sains Kemenag Aceh Besar

Next Post
HAB ke-79, 623 Guru Se-Aceh Ikut Olimpiade Sains Kemenag Aceh Besar

HAB ke-79, 623 Guru Se-Aceh Ikut Olimpiade Sains Kemenag Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pagi Ini Jamaah Haji Abdya Tiba ke Kampung Halaman, Wabub Abdya: Alhamdulillah Semua Jamaah Sehat dan Selamat

Pagi Ini Jamaah Haji Abdya Tiba ke Kampung Halaman, Wabub Abdya: Alhamdulillah Semua Jamaah Sehat dan Selamat

28/06/2026
Musyawarah Besar FORSAMI Ke-II Tetapkan Muliadi sebagai Ketua Baru Periode Berikutnya

Musyawarah Besar FORSAMI Ke-II Tetapkan Muliadi sebagai Ketua Baru Periode Berikutnya

28/06/2026
Semifinal II Kapolres Cup Pidie Jaya 2026: Adu Kualitas Bandar Baru FC dan Meurah Dua FC Perebutkan Tiket Final

Semifinal II Kapolres Cup Pidie Jaya 2026: Adu Kualitas Bandar Baru FC dan Meurah Dua FC Perebutkan Tiket Final

28/06/2026
Sudah Sepekan, Puncak Glee Judah Leupung Hilang Jaringan Internet

Sudah Sepekan, Puncak Glee Judah Leupung Hilang Jaringan Internet

28/06/2026
Drone Iran Serang Bahrain, AS-Teheran Saling Tuduh Langgar Perdamaian

Drone Iran Serang Bahrain, AS-Teheran Saling Tuduh Langgar Perdamaian

28/06/2026

Terpopuler

Gubernur Terpilih Aceh Akan Dilantik Sesuai UUPA Pada 7 Februari

Gubernur Terpilih Aceh Akan Dilantik Sesuai UUPA Pada 7 Februari

16/12/2024

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com