Sumbawa – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, Polda NTB kian giat mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Belum lama ini, Personil Satresnarkobs setempat, berhasil mengamankan barang bukti 2 kg gram narkoba jenis sabu dari tangan 3 (tiga) pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat AKP Tamrin, S.Sos berhasil meringkus dua pelaku yang berprofesi sebagai mahasiswa, masing-masing berinisial AS (21) dan FB (21).
“Kedua terduga pelaku kami tangkap pada Jumat malam sekitar pukul 00 : 45 Wita. Terduga AS dan FB ditangkap di rumah milik J yang beralamatkan di Dusun Telaga Bakti, Desa Karang Dalam Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa,” beber Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos melalui keterangan persnya di Mapolres Sumbawa, Sabtu (21/12/2024).
Selain dua pelaku, di TKP tersebut, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 buah koper, 2 buah poket besar yang diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik teh merk Alishan dan 1 unit HP android merk Oppo warna merah.
Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP pertama, yakni di rumah J Desa Juran Alas, lanjut AKP Tamrin, merupakan barang titipan dari Y yang berada di Aceh. “Y menyuruh dua pelaku untuk mengambil paket titipan berupa narkoba jenis sabu di Bandara Udara Internasional Lombok untuk diantarkan ke Pulau Sumbawa,” ungkap AKP Tamrin.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres memberkan, berdasarkan keterangan salah seorang pelaku, ia diminta oleh seseorang berinisial Y dari Aceh untuk mengambil titipan paket di Bandar Udara Internasional Lombok, berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam koper untuk di antarkan ke Pulau Sumbawa. “Penangkapan ini merupakan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau atau provinsi ataupun jaringan nasional,” jelasnya.
Saat ini, kedua terdug pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.