Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Judi Daring

redaksi by redaksi
27/12/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Judi Daring

Pelaku judi daring atau online di Polres Aceh Selatan, Jumat (27/12/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Selatan

Aceh Selatan – Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres Aceh) Selatan menangkap pelaku tindak pidana judi daring atau online serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi di Aceh Selatan, Jumat, mengatakan pelaku berinisial FJ (30), warga Kluet Utara, Aceh Selatan. FJ ditangkap di sebuah tempat di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara.

“Penangkapan FJ berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. FJ ditangkap tanpa perlawanan,” kata Fajriadi.

Fajriadi menyebutkan penangkapan terduga pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya praktik judi daring. Kemudian, pihaknya menurunkan tim menyelidikinya.

Saat penyelidikan, tim mendapati FJ sedang bermain judi daring. Tim langsung menangkap FJ beserta barang bukti serta membawanya ke Polres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya telepon, akun judi online dengan username fachrijal yang memiliki saldo Rp100 ribu serta rekening bank atas nama terduga pelaku yang digunakan untuk transaksi perjudian,” katanya.

Fajriadi mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

“Kami mengapresiasi masyarakat memberikan informasi terkait perjudian. Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap tindakan melanggar hukum,” kata Fajriadi.

Sumber: antara

Previous Post

Aceh Tuntaskan Penyaluran Dana Desa 2024 Capai Rp4,95 Triliun

Next Post

Realisasi Pendapatan Negara di Aceh Capai Rp6,54 Triliun

Next Post
Realisasi Pendapatan Negara di Aceh Capai Rp6,54 Triliun

Realisasi Pendapatan Negara di Aceh Capai Rp6,54 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Judi Daring

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com