Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Judi Daring

redaksi by redaksi
27/12/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Judi Daring

Pelaku judi daring atau online di Polres Aceh Selatan, Jumat (27/12/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Selatan

Aceh Selatan – Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres Aceh) Selatan menangkap pelaku tindak pidana judi daring atau online serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi di Aceh Selatan, Jumat, mengatakan pelaku berinisial FJ (30), warga Kluet Utara, Aceh Selatan. FJ ditangkap di sebuah tempat di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara.

“Penangkapan FJ berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. FJ ditangkap tanpa perlawanan,” kata Fajriadi.

Fajriadi menyebutkan penangkapan terduga pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya praktik judi daring. Kemudian, pihaknya menurunkan tim menyelidikinya.

Saat penyelidikan, tim mendapati FJ sedang bermain judi daring. Tim langsung menangkap FJ beserta barang bukti serta membawanya ke Polres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya telepon, akun judi online dengan username fachrijal yang memiliki saldo Rp100 ribu serta rekening bank atas nama terduga pelaku yang digunakan untuk transaksi perjudian,” katanya.

Fajriadi mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

“Kami mengapresiasi masyarakat memberikan informasi terkait perjudian. Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap tindakan melanggar hukum,” kata Fajriadi.

Sumber: antara

Previous Post

Aceh Tuntaskan Penyaluran Dana Desa 2024 Capai Rp4,95 Triliun

Next Post

Realisasi Pendapatan Negara di Aceh Capai Rp6,54 Triliun

Next Post
Realisasi Pendapatan Negara di Aceh Capai Rp6,54 Triliun

Realisasi Pendapatan Negara di Aceh Capai Rp6,54 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Al Zahrah: Menanamkan Panca Jiwa dan Mempersiapkan Mental Society 5.0

Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Al Zahrah: Menanamkan Panca Jiwa dan Mempersiapkan Mental Society 5.0

31/07/2026
Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

31/07/2026
Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 10 Hektare Lahan di Blang Bintang

Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 10 Hektare Lahan di Blang Bintang

31/07/2026
Bulan Kemerdekaan, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Perbanyak Zikir dan Doa untuk Indonesia

Bulan Kemerdekaan, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Perbanyak Zikir dan Doa untuk Indonesia

31/07/2026
Pemko Banda Aceh Cari Lokasi Baru Sekolah yang Lahannya Dipakai untuk SPPG

Pemko Banda Aceh Cari Lokasi Baru Sekolah yang Lahannya Dipakai untuk SPPG

31/07/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com