Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Anies Baswedan Puji Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold

redaksi by redaksi
04/01/2025
in Internasional
0
Anies Baswedan Puji Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold. (Tangkapan layar siaran langsung Vidio)

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta yang terjun ke arena Pilpres 2024 Anies Baswedan turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara.

MK mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden dari mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.

Anies, dalam unggahan di X, memuji langkah para pelajar dari kampus Yogyakarta itu.

“Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya,” kata Anies di X, Sabtu (4/1).

Anies juga mengatakan pemuda-pemudi seperti mereka memberi harapan baru bagi Indonesia.

“Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” kata dia.

MK resmi menghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

Sebelum putusan tersebut, menurut pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mau berkontestasi harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan putusan MK terbaru, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi. Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Artinya, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak terlalu dominan.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

PBB Sebut Israel Tak Berikan Bukti RS di Gaza Markas Hamas

Next Post

Aceh Besar akan Gelar Seleksi Lanjutan dan TC Bagi Kafilah MTQ Ke-37 Tingkat Aceh

Next Post
Aceh Besar akan Gelar Seleksi Lanjutan dan TC Bagi Kafilah MTQ Ke-37 Tingkat Aceh

Aceh Besar akan Gelar Seleksi Lanjutan dan TC Bagi Kafilah MTQ Ke-37 Tingkat Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026
Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

27/03/2026
Ohku, Aceh Tengah Tidak Terima Tambahan DAU Penanggulangan Bencana

Ohku, Aceh Tengah Tidak Terima Tambahan DAU Penanggulangan Bencana

27/03/2026
Ditjenpas Aceh Percepat Pemulihan Lapas Kuala Simpang Pascabencana

Ditjenpas Aceh Percepat Pemulihan Lapas Kuala Simpang Pascabencana

27/03/2026
Pergoki Maling, Dokter di Gayo Lues Tewas Dibunuh

Pergoki Maling, Dokter di Gayo Lues Tewas Dibunuh

27/03/2026

Terpopuler

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

26/03/2026

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Anies Baswedan Puji Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold

Komisi III DPR RI Ultimatum Polisi: Hancurkan Jaringan Narkoba & Judi Online di Aceh Utara

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com