Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pj Gubernur Aceh Digugat Lagi Ke PTUN

redaksi by redaksi
06/01/2025
in Nanggroe
0
Pj Gubernur Aceh Digugat Lagi Ke PTUN

Banda Aceh – Seleksi Kepala BPMA tahun 2024 yang dilakukan oleh panitia seleksi berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Kepala BPMA Tahun 2024 sepetinya kembali menjadi polemik di tengah-tengah kalangan masyarakat Aceh.

Hal dibuktikan dengan kembali digugatnya Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh salah seorang peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus administrasi oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024.

Berdasarkan pantauan media ini di laman website SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh perkara tersebut terdaftar dengga perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA (6/1/25).

Berdasarkan informasi yang beredar, ternyata yang menjadi penasihat hukum peserta yang menggugat Pj Gubernur Aceh adalah Erlizar Rusli, SH., MH, dan pada saat dikonfimasi Erlizar membenarkan perkara tersebut di daftarkan olehnya untuk kepentingan hukum kliennya.

Erlizar berpendapat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024 bentukkan Pj Gubernur Aceh terutama tentang syarat-syarat adminitrasi yang sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 PP 23 Tahun 2015 dan syarat-syarat tersebut sangat jauh berbeda dengan seleksi kepala BPMA tahun-tahun selumnya, sehingga terkesan syarat pendaftaran yang di persyaratkan oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024 hanya berdasarkan keinginan hati panitia seleksi.

Erlizar mengatakan sebelum gugatan ini di daftarkan ke pengadilan Tata Usaha Negara pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Panitia tertanggal 10 Desember 2024 dengan memberikan tembusan kepada Pj Gubernur Aceh perihal permintaan untuk menunda proses seleksi kepala BPMA tahun 2024, namun kemudian Erlizar mendapatkan balasan dari pihak panitia seleksi yang suratnya ditanda tangani oleh wakil ketua panitia yang menginformasikan klien kami dinyatakan tidak lulus administrasi.

“Namun menjadi aneh dari surat balasan tersebut adalah tanggal surat tertulis 12 November 2024 M 10 Jumadil Akhir 1446 H sehingga menurut hemat kami dari balasan surat ini saja panitia seperti main-main dan asal-asalan dalam bekerja membalas surat kami yang secera nyata dan jelas tertulis 10 Desember 2024, jadi surat balasan panitia seleksi Kepala BPMA maju tanggal dan mundur bulan,” ujarnya.

Erlizar juga menambahkan akan mengirimkan surat kepada Menteri ESDM di Jakarta meminta untuk menunda membatalkan proses seleksi kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh melalui Panitia yang dibentuknya karena proses seleksinya terindikasi adanya kepentingan pragmatis memgingat sisa masa jabatan Pj Gubernur Aceh hanya tinggal menghitung hari.

Di sisi lain Erlizar juga berharap kepada Bapak Menteri ESDM menghargai proses hukum ini terlebih dahulu dan jangan menetapkan satu nama yang berhak menjadi kepala BPMA sebagaimana surat rekomendasi 3 orang nama dari Pj Gubernur.

Previous Post

Jelang Panen Raya Abdya, Ir. Sunawardi: Petani Siapkan Lumbung Pangan Keluarga

Next Post

Pantau Makan Bergizi Gratis, Almuniza: Alhamdulillah, Anak-anak Senang

Next Post
Pantau Makan Bergizi Gratis, Almuniza: Alhamdulillah, Anak-anak Senang

Pantau Makan Bergizi Gratis, Almuniza: Alhamdulillah, Anak-anak Senang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Al Zahrah: Menanamkan Panca Jiwa dan Mempersiapkan Mental Society 5.0

Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Al Zahrah: Menanamkan Panca Jiwa dan Mempersiapkan Mental Society 5.0

31/07/2026
Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

31/07/2026
Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 10 Hektare Lahan di Blang Bintang

Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 10 Hektare Lahan di Blang Bintang

31/07/2026
Bulan Kemerdekaan, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Perbanyak Zikir dan Doa untuk Indonesia

Bulan Kemerdekaan, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Perbanyak Zikir dan Doa untuk Indonesia

31/07/2026
Pemko Banda Aceh Cari Lokasi Baru Sekolah yang Lahannya Dipakai untuk SPPG

Pemko Banda Aceh Cari Lokasi Baru Sekolah yang Lahannya Dipakai untuk SPPG

31/07/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com